DPRD MINTA KEJELASAN REGULASI RUJUKAN BPJS

  • Admin Humas DPRD Paser
  • 13 February 2023
  • 98 Views
DPRD MINTA KEJELASAN REGULASI RUJUKAN BPJS

13 FEBRUARI 2023 

Tana Paser- Komisi Gabungan DPRD Paser dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Fadly Imawan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Kesehatan & Manajemen RSUD Panglima Sebaya beserta instansi terkait perihal regulasi rujukan BPJS dari Puskesmas bagi pasien dan peserta BPJS ke RSUD Panglima Sebaya.

Rapat digelar di Ruang Rapat Penyumbolum Sekretariat DPRDPaser, Senin (13/02/2023) dihadiri sejumlah  anggota DPRD.

Sebelumnya sejumlah anggota diantaranya Lamaludin mempertanyakan kejelasan regulasi rujukan BPJS yang belakangan ini simpang siur di masyarakat  yang harus melalui klinik terlebih dahulu.

Sedangkan Dian Yuniarti dari Komisi III ikut menimpali perihal ketersediaan dokter spesialis jantung yang sampai saat ini masih belum tersedia, sehingga banyak pasien jantung dari Paser yang terlambat mendapatkan penanganan.

Menanggali pertanyaan tersebut, Kadis Kesehata. dr Dewa Made Sudarsana menegaskan bahwa dalam regulasi rujukan sudah terintegrasi melalui aplicasi PCare & HFIS.

Ini menurut Dewa berdasarkan perpes no. 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan perihal sistem rujukan berjenjang dimana pasien yang membutuhkan rujukan akan diarahkan ke klinik yang memiliki kemampuan untuk menangangi keluhan pasien selama kuota di klinik masih tersedia.

“Kuota klinik yang tadinya berkisar di angka 70 persen kini justru sudah dikurangi menjadi 30 persen.  Artinya saat ini jika 3 dari 10 pasien rujukan puskesmas sudah di rujuk ke klinik,   maka 7 pasien setelahnya akan langsung di rujuk ke RSUD Panglima Sebaya,” jelas Dewa.

Menurut mantan staf Ahli Bupati, hal ini tidak lepas dari kinerja Dinas Kesehatan dan RSUD Panglima Sebaya untuk meningkatkan pelayanan.

Sementata, Direktur RSUD Panglima Sebaya dr Kamal menjelaskan bahwa saat ini RSUD Panglima Sebaya  termasuk dari 5 RSUD di Kaltim yang dipantau langsung oleh Kemenkes. Bahkan ditantang secara langsung untuk menjadi acuan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Sedangkan meluruskan isu yang berkembang di masyarakat, Kamal menyebutkan RSUD Panglima Sebaya tidak membutuhkan rujukan untuk pasien IGD maupun pasien poli yang tidak tersedia di klinik, sehingga masyarakat tidak perlu cemas.

“Terlebih lagi SDM yang ada di klinik saat ini juga merupakan SDM yang bekerja di RSUD, sehingga kualitas tenaga kesehatan di klinik tidak perlu diragukan,” katanya.

Sementara terkait  dokter spesialis jantung, Kamal menyatakan bulan ini sudah bisa mendatangkan dokter spesialis jantung,  walaupun masih dengan status pinjaman dari RSUD dari daera lain.

“Agustus tahun ini kemungkinan sudah ada dokter spesialis jantung yang menetap,” ujarnya. (humas dprd)

 

Related Posts