DPRD TETAPKAN 4 RAPERDA MENJADI PERDA

DPRD TETAPKAN 4 RAPERDA MENJADI PERDA

Tana Paser- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menyelenggarakan Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap empat  Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser, Selasa (31/01/2023).

Paripurna  penetapan empat Raperda menjadi Perda ini, ditandai penandatanganan  nota persetujuan  antara Ketua DPRD Hendra Wahyudi, Wakil Ketua Fadli Imawan dan Wakil Ketua Abdulah  dengan Bupati Paser Fahmi Fadli dan disaksikan Wakil Bupati Hj Syarifah Masitah Assegaf.

Adapun empat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, adalah Perda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi serta Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Paser Tahun 2022- 2025.

Selanjutnya adalah Perda tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Kesultanan Paser dan Perda tentang penetapan Desa.

Penetapan empat Raperda menjadi  peraturan daerah  dipimpin Ketua Hendra Wahyudi dan diikuti 21 anggota DPRD , diawali pembacaan laporan tiga Pansus Raperda yakni masing-masing Pansus Raperda 1 Sutarno, Pansus Raperda 2 Abdul Azis dan Pansus Raperda 3 Aspiana.

Ikut hadir jajaran Unsur Forkopimda, Sekda Paser Katsul Wijaya, jajaran Asisten, staf Ahli, jajaran pimpinan OPD dan jajaran  Camat serta unsur undangan lainnya. (humas dprd)

 

Related Posts