Jawaban BPTD Terkait Tuntutan Sopir Truk Batu Bara ke Ketua Komisi I

Jawaban BPTD Terkait Tuntutan Sopir Truk Batu Bara ke Ketua Komisi I
Ketua Komisi I melakukan kunjungan ke Balai Pengelola Transportasi Darat Provinsi Kaltim

DPRD Paser melalui Ketua Komisi I H Hendrawan Putra didampingi Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Paser M Iskandar Zulkarnain melakukan kunjungan ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Kaltim, Selasa (9/1/2024).

Kunjungan tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat di DPRD Paser, Senin (8/1/2024) dengan para sopir truk angkutan batu bara berkaitan permasalahan angkutan batu bara yang menggunakan jalan raya umun sebagai akses utama.

Bersama Kepala Dinas Perhubungan Paser Inayatulah, kunjungan kepanjangan tangan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementrian Perhubungan ini, juga dihadiri Kanit Intel Polres Paser, mewakili Kasat Pol PP Paser, Camat Muara Komam, Camat Batu Sopang dan Camat Kuaro serta Kepala Desa Batu Kajang.

Di hadapan jajaran BPTD, Ketua Komisi I Hendrawan Putra menilai permasalahan tersebut perlu mendapat perhatian karena satu sisi warga menolak adanya aktifitas hauling batu bara di jalan raya umum dan satu lagi dari kalangan sopir truk angkutan batu bara yang menginginkan bisa tetap bekerja mengangkut batu bara di jalan raya umum.

"Kami menilai hal ini perlu menjadi perhatian bersama, jangan sampai ada hal lain yang lebih buruk, jika menerapkan aturan yang ada, yakni Perda dan Pergub yang masih bertentangan dengan aturan di atasnya," jelas Hendrawan.

Menyikapi hal tersebut, Kasubbag Tata Usaha BPTD Provinsi Kaltim Dailamianus menyampaikan, berdasarkan aturan yang ada, angkutan batu bara dilarang menggunakan akses jalan raya umum.

"Secara aturan memang dilarang, tapi dalam ketentuan lanjutan, pihak perusahaan masih diperkenankan menggunakan jalan raya umum jika masih melakukan proses pembangunan jalan khusus," ujarnya.

Namun demikian, ia juga mengatakan, jika pun perusahaan memiliki izin angkutan batu bara, maka, dalam pelaksanaannya di lapangan harus memenuhi berbagai persyaratan.

Berkaitan kewenangan BPTD Kaltim, Dailamianus menyatakan kewenangan BPTD sebatas penindakan pada muatan berlebih. Sementara untuk jenis angkutan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan.

"Untuk penindakan hukum dilaksanakan oleh pihak penegak hukum, kewenangan kami hanya sebatas kelebihan muatan angkutan. Penindakan melibatkan unsur Polri yakni Polda, "pungkasnya didampingi Kasi Sarana dan Angkutan Jalan dan Kasi Lalu Lintas. (humas DPRD)

Related Posts