Pansus III Kunjungi DLH Kota Samarinda

Pansus III Kunjungi DLH Kota Samarinda
humas

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menargetkan akan menyelesaikan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelum masa transisi Anggota DPRD Kabupaten Paser.

Karena itu, sepekan lebih usai masa pemilihan umum legislatif- Presiden, dan setelah melakukan berbagai tahap guna penyempurnaan 9 Raperda, Pansus DPRD yang terbagi 3 Pansus mengawali kunjungan koordinasi ke kota Samarinda.

Dari tiga Pansus dalam kunjungan keunit kerja terkait, baik Pemprov Kaltim maupun Pemkot Samarinda, diantaranya adalah Pansus Raperda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman yang merupakan usulan DPRD Paser dengan titik koordinasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

Diterima Kapala DLH Kota Samarinda Ir Endang Liansah dan jajaranya, Ketua Pansus Rahmadi didampingi Wakil Ketua Mulyani, Sekretaris Yuliani dan anggota Aji Jarnawi, M Ramlie dan Muhamad Saleh, menyampaikan maksud kedatangan Pansus III DPRD diantaranya ada hal yang dijadikan referensi dalam penyempurnaan Raperda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman.

Sementara Kepala DLH Samarinda Endang Liansah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas kedatangan Pansus Raperda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman.

Olehnya mempersilahkan tim Pansus diskusi dan dialong seraya menyampaikan gambaran selayang pandang tugas  DLH bersama unit kerja terkait dalam penerapan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman di Kota Samarinda.

Yang menarik, Endang selain berikan apresisi karena seharusnya  Raperda ini menjadi usulan Pemkab, ia juga berikan saran Pansus melakukan perbaikan draf. Pasalnya, selain masih menerapkan aturan lama, juga istilah -istilah yang ada masih menggunakan kata-kata lama.

Untuk diketahui, dalam penyusunan 9 Raperda, DPRD Paser membentuk tiga Pansus, yakni Pansus I Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Paser Tahun 2025 - 2045, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selanjutnya Pansus II yakni Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sedangkan Pansus III yakni Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Raperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman serta Raperda Penyelenggaraan Kearsipan. (humas dprd)

Related Posts