RDP Permasalah Sertifikat Transmigrasi Desa Suatang, Dinas Transmigrasi Tak Hadir
- harmin1313
- 10 January 2024
- 1088 Views
Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Paser mengelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan membahas permasalahan sertifikat lahan warga transmigrasi desa Suatang Kecamatan Pasir Belengkong guna menindak lanjuti masukan dan keluhan Masyarakat Transmigrasi Swakarsa pengembangan Desa potensial angkatan 1995/1996.
Dalam perjalannya warga transmigrasi sampai saat ini baru mendapatkan hak penguasaan atas lahan ( sertifikat ) hanya sebatas lahan usaha 1 hektare. Untuk lahan usaha 2 hektare yang memiliki 1 hektare sampai saat ini belum mendapatkan sertifikatnya.
Rapat di pimpin Wakil Ketua DPRD Paser Abdullah didampingi Anggota Komisi II Abdul Azis. Selain itu hadir Kepala Bagian SDA, Kasi P2 BPN, Kepala Desa Suatang, Camat Paser Belengkong serta perwakilan masyarakat Desa Suatang.
Menurut Arif widianto perwakilan masyarakat Desa Suatang, permintaan hearing ini sudah lama cuman dari DPRD menyarankan untuk terlebih dahulu berkoordinasi ke BPN dan Dinas Transmigrasi.
"Kami sudah beberapa kali mengadakan pertemuan ke keduanya dan ternyata tidak ada titik temu, makanya kami mrngirim surat untuk lakukan hearing ke DPRD, " tuturnya.
Saat di temui Wakil Ketua DPRD Paser Haji Abdullah mengaku sangat kecewa atas ketidak hadiran Dinas Transmigrasi pada rapat hari ini, karena penyelesaian persoalan ini ada diTransmigrasi, apalagi staf dari Sekretariat DPRD sudah menghubungi nya dan tidak ada tanggapannya sama sekali.
"Tentunya hal ini menjadi suatu kekecewaan kami, kalau hal ini sempat terjadi berulang – ulang tentu hal ini akan ada timbal baliknya, kan salah satu pengurangan anggaran yang akan kami kawal disana nantinya, " katanya.
Tapi persoalan yang ada lanjut Abdulah, adalah persoalan yang sudah lama yang tidak terselesaikan, oleh karena itu DPRD sangat berharap kepada pemerintah daerah agar kiranya menegur keras Dinas Transmigrasi ini sehingga jangan lagi di undangan Hearing yang berikutnya ini absen lagi.
"Harapan masyarakat ini adalah untuk terselesaikan persoalan ini, apalagi persoalan ini kita lihat tidak ada lagi terjadi di tengah masyarakat, artinya nda ada persoalan sudah, tinggal Legalitasnya saja terbit sudah selesai hal itu. Ada memang salah satu persyaratan yang mungkin belum dilengkapi oleh Transmigrasi yang ditunggu oleh BPPN maka itulah yang harus dilengkapi” pungkas Politisi Demokrat tersebut.(humas DPRD)