DPRD PASER BAWA ASPIRASI ALIANSI HONORER PASER KEMENPAN-RB

DPRD PASER BAWA ASPIRASI ALIANSI HONORER  PASER KEMENPAN-RB

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi beserta anggota Komisi I DPRD Paser menyambangi Kemenpan RB dalam rangka membawa hasil pertemuan antara Aliansi Honorer Kabupaten Paser dengan DPRD Paser pada Selasa 11 Maret 2025 yang mana inti dari hasil pertemuan itu adalah menolak penundaan pelantikan PPPK tahap 1 tahun anggaran 2024.

DPRD Paser dalam kunjungan ini diterima dan ditemui serta melakukan audiensi bersama  Abdul Hakim, Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Kemenpan RB, Kamis (13/3/2025).

Ketua DPRD  Hendra Wahyudi menjelaskan bahwa tujuan mereka adalah membawa aspirasi dari rekan rekan dari Aliansi Honorer Kabupaten Paser untuk menanyakan terkait dengan adanya kebijakan dan peraturan dari Menteri PAN RB dan BKN untuk menunda pelantikan CPNS di bulan Oktober 2025 dan CPPPK tahap 1 di bulan Maret 2026.

"Kami dari lembaga DPRD menyayangkan pada kebijakan ini dan memberikan dukungan kepada Aliansi agar Kemenpan -RB bisa merevisi kembali kebijakan yang sudah dibuat dan kembali ke jadwal awal karena setau kami daerah dalam hal ini Paser siap serta mampu untuk melaksanakan pelantikan CPNS di April 2025 dan CPPPK tahap 1 di Bulan Maret 2025," ujarnya.

Anggota Komisi I  Zulfikar Yusliskatin juga berpendapat bahwa kebijakan ini membuat keresahan bagi calon ASN bukan hanya di Paser tapi secara nasional.

"Kebijakan penundaan ini menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer yang sudah lulus PPPK tahap 1 dan dalam proses penetapan NI PPPK, terutama perihal potensi tidak menerima gaji selama masa penantian serta kekhawatiran bagi mereka yang mendekati usia pensiun," tegas Zulfikar.

Menanggapi aspirasi serta keluhan yang disampaikan oleh DPRD Paser, Abdul Hakim mengucapkan permohonan maaf dan berjanji akan meneruskan hasil dari pertemuan serta audiensi ini kepada Menteri PAN-RB.

Selanjutnya Abdul Hakim juga menambahkan terkait dengan tenaga honorer atau Non ASN yang telah dinyatakan lolos CPNS dan PPPK pada tahun 2024 tidak perlu khawatir kehilangan pendapatan selama masa transisi. 

Sebab, kepastian gaji bagi mereka tertuang dalam surat edaran dari KEMENPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, yang mewajibkan seluruh instansi pusat dan daerah mengalokasikan anggaran gaji bagi tenaga Non ASN yang sedang dalam proses seleksi hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN.

Surat edaran tersebut menjadi dasar hukum agar instansi tidak menghentikan pembayaran gaji pegawai non ASN yang masih dalam proses seleksi dan masa transisi dan bagi yang masuk usia pensiun pada Maret 2026 maka akan diberikan kebijakan mengabdi selama 1 tahun kedepannya.

Diakhir pertemuan, Abdul Hakim mengatakan bahwa KEmenpan -RB sudah bertemu Presiden terkait dengan penundaan pelantikan CASN dan CPPPK, dan Presiden akan mengeluarkan Inpres (instruksi Presiden).

"Semoga inpres yang dikeluarkan oleh Presiden seperti apa yang menjadi harapan atau keinginan oleh teman teman CPNS dan CPPPK Tahun 2024, berdoa saja," tutup Abdul Hakim mengakhiri pembicaraan.(humas dprd)

Related Posts