DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penetapan Keputusan DPRD tentang persetujuan bersama atas 5 Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda), Senin (22/12/2024).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin, diikuti anggota DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Paser Ihwan Antasari, unsur Forkopimda, jajaran pejabat Pemkab Paser, jajaran Camat dan unsur undangan.

Yang menarik, karena bertepatan peringatan Hari Ibu tanggal 22 Desember 2025, maka pembacaan laporan Panitia khusus (Pansus), sebanyak tiga Pansus, dibacakan tiga dari anggota perempuan.

Diawali Pansus I terhadap pembahasan dua Raperda, yakni diwakili Elly Ermayanti meliputi Raperda Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan serta Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selanjutnya Pansus Raperda II terhadap pembahasan satu Raperda diwakili Lasmina, yakni Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas,

Laporan pansus ditutup laporan pansus III diwakili Regina Febiola terhadap pembahasan dua Raperda, yakni Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Pananaman Modal serta Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setelah mendapat persetujuan terhadap lima Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,
dilanjutkan dengan jawaban akhir dari Wakil Bupati Paser atas laporan tiga Pansus. (editor har-)

Tags:

example, category, and, terms

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *