Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat internal bersama Sekretariat DPRD Paser untuk membahas persiapan penyusunan kajian perundang-undangan atas usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026.
Rapat berlangsung di ruang rapat Bapemperda DPRD Paser, Senin (9/3/2026) dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Paser, Indra Pardian, dan diikuti sejumlah Anggota Bapemperda di antaranya Acong Aspiyek, Basri M, Andi Muhammad Rizal Asy’ari, Burhanuddin, serta Zulfikar Yusliskatin.
Rapat juga dihadiri Kabag Persidangan dan Perundang -Undangan Kusnaedi beserta jajaran Kasubag Sekretariat DPRD Paser.
Dalam rapat tersebut, Anggota Bapemperda membahas secara bertahap sejumlah usulan rancangan peraturan daerah yang berpotensi masuk sebagai inisiatif DPRD pada tahun 2026. Pembahasan difokuskan pada berbagai aspek penting, mulai dari kelayakan regulasi, tingkat urgensi, hingga manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Paser.
Selain itu, para Anggota juga menilai kesesuaian usulan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dampaknya terhadap pembangunan daerah. Proses ini menjadi bagian awal dalam menyaring berbagai gagasan regulasi yang dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Meski masih dalam tahap awal dan belum bersifat final, dalam rapat tersebut mulai muncul sejumlah gambaran usulan Raperda yang dinilai memiliki urgensi untuk dibahas lebih lanjut. Di antaranya terkait rancangan peraturan daerah mengenai bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum.
Selain itu, muncul pula gagasan Raperda yang berkaitan dengan perlindungan terhadap nelayan, yang diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan, pemberdayaan, serta dukungan bagi para nelayan dalam menjalankan aktivitasnya di sektor perikanan.
Selain itu, dalam pembahasan juga mengemuka usulan mengenai pengendalian kandang ternak hewan guna mengatur penataan serta pengelolaannya agar tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
Sejumlah gagasan tersebut masih bersifat gambaran awal dan akan dibahas lebih lanjut melalui tahapan berikutnya, termasuk koordinasi dengan dinas dan instansi terkait untuk mendapatkan masukan serta kajian yang lebih dalam sebelum nantinya ditetapkan sebagai usulan resmi Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Paser.(humas dprd)
Pansus II DPRD Paser Gelar RDP, Fokus Bahas Regulasi Miras & Tempat Rekreasi


