Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser terus mengakselerasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PKT) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Bapekat DPRD Paser, Rabu (26/8/2026).
RDP kali ini menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif, tepat guna dan tepat sasaran bagi masyarakat Paser.
Dengan melibatkan lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Instansi Vertikal, Rapat ini juga difokuskan pada penyempurnaan substansi raperda, terutama terkait integrasi data kemiskinan, kejelasan kewenangan, serta sinkronisasi program antar sektor.
Ilcham Halid, Ketua Pansus 1 menegaskan pembahasan kini memasuki tahap lanjutan dengan penajaman pasal demi pasal, sehingga percepatan pembahasan harus tetap diimbangi dengan ketelitian agar perda yang dihasilkan selaras dengan kebijakan nasional.
“Semoga nanti rapat-rapat berikutnya akan lebih teknis lagi dan memastikan tidak ada redaksi yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi serta tetap relevan dengan kondisi daerah,” ujarnya.
Menutup rapat, Pansus I DPRD Paser meminta seluruh OPD yang hadir untuk menyampaikan masukan tertulis guna lebih memperkaya substansi dari raperda ini. RDP lanjutan dijadwalkan setelah proses revisi dilakukan secara komprehensif.
Dengan pembahasan yang semakin tajam dan terarah, Pansus I berharap Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu dapat segera dirampungkan dalam menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Paser.(humas dprd)
Bedah Isi Raperda PKT, Pansus I Gelar RDP


