Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren, Rabu (26/8/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Panyembolum DPRD Paser tersebut menjadi tahapan awal bagi Pansus II untuk menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyusunan dan pengkajian Raperda.

Pansus II dipimpin Sekretaris Pansus II, Basri M, bersama anggota Pansus II Zulfikar Yusliskatin, Sukran Amin, dan Abdul Azis.

Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Paser, Zulfikar Yusliskatin, mengatakan selama ini perhatian terhadap sektor pendidikan belum banyak terfokus pada pendidikan pesantren. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pansus II untuk mendorong adanya regulasi yang secara khusus memberikan payung hukum terhadap fasilitasi pesantren.

“Selama ini pendidikan jarang terfokus kepada pendidikan pesantren. Atas dasar itu, kami di Pansus II memberikan payung hukum untuk fasilitasi pesantren,” kata Zulfikar.

Menurutnya, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan memberikan legal standing yang jelas terhadap kebutuhan sarana dan prasarana pesantren, sehingga dukungan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat.

“Raperda ini memberikan kepastian hukum untuk pondok pesantren, termasuk memberikan legal standing untuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan pesantren,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus II, Basri M, mengatakan RDP yang dilaksanakan merupakan langkah awal untuk mengumpulkan berbagai masukan sebelum Raperda tersebut disusun dan dikaji lebih lanjut.

Basri menyebutkan, Pansus II akan mendengarkan berbagai masukan dari pesantren maupun perangkat daerah terkait untuk mengetahui kebutuhan serta persoalan yang selama ini dihadapi dalam penyelenggaraan pesantren.

“Pansus II mengumpulkan masukan-masukan untuk menjadi bahan menyusun dan mengkaji Raperda ini ke depannya. Apa yang menjadi kebutuhan pesantren akan kami tampung dan kami kaji,” ujar Basri.

Ia menegaskan, masukan yang diperoleh dalam RDP akan menjadi bahan penting bagi Pansus II dalam menyusun substansi Raperda agar regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata pesantren di Kabupaten Paser.

“Ini masih tahap awal. Setelah seluruh masukan kami kumpulkan, akan kami kaji lebih lanjut untuk menyusun Raperda yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan pesantren,” tambahnya.

Pansus II DPRD Kabupaten Paser selanjutnya akan melakukan kajian lebih mendalam terhadap berbagai masukan yang diperoleh sebagai bagian dari proses pembentukan Raperda tentang Fasilitasi Pesantren. (humas dprd)

Tags:

example, category, and, terms

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *