Panitia Khusus (Pansus) Ill DPRD Paser menyelaraskan Rancangan peraturan daerah (Raperda) dengan Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuangan Daerah) Kemendagri RI, Selasa (12/05/2026).
Kunjungan Pansus II untuk melengkapi dan menyempurnakan draf Raperda penyertaan modal untuk Badan Milik Daerah Berupa Instansi Pengolahan Air kepada Perumda Air Minum Tirta Kandilo, yakni Instalasi Pengelolaan Air (IPA) PDAM Batu Sopang dengan kapasitas 30-50 liter/detik yang dibangun CSR PT Kideco.
“Kita perlu menyelaraskan raperda yang sedang dibahas dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Ketua Pansus II Kasri.
Diterima Analisis Kebijakan Ahli Muda Rektorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri Judika Mariana Hutabarat, sejumlah ketentuan penting mengenai mekanisme penambahan penyertaan modal dan proses penyerahan aset, menjadi pembahasan diskusi.
Didampingi Analis Kebijakan Ahli Pertama Dimas Bayu Negara, terkait aturan perusahaan daerah yang tidak diwajibkan membayar dividen kepada
pemerintah daerah selama cakupan
layanan belum mencapai 80 persen, ditegaskan aturan tersebut tidak berlaku.
Karena lanjut Yudika, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 terkait Badan Usaha Milik Daerah, wajib menyerahkan dividen ke daerah selama perusahaan daerah positif.
Dihadiri sejumlah anggota Pansus IlI, yakni Indra Pardian, Hamsi, Sultan Surya Pasya, Lasminah
, Nurhayati dan Agus Santosa, pertemuan berlangsung santai, juga diikuti Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah Nurasni serta Kabid Aset Daerah A Rully.
Ketua Pansus Kasri menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda penyertaan modal ke PDAM Tirta Kandilo dengan obyek penyertaan modal Badan Milik Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Kandilo, adalah Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengelolaan Air (IPA) PDAM Batu Sopang dengan kapasitas 30-50 liter/detik yang dibangun CSR PT Kideco.
Selain itu sebut Kasri, dari hasil pertemuan akan menjadi referensi penting, agar penyertaan modal yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tata kelola perusahaan yang baik, serta memberikan dampak nyata bagi
peningkatan pendapatan daerah khususnya pelayanan air bersih di Kabupaten Paser. (humas dprd)




