Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser, Selasa (3/3/2026) menghasilkan pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus)  baru untuk membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hendra Wahyudi didampingi Wakil Ketua I Zulkifli Kaharuddin, Wakil Ketua II Hendrawan Putra, dan diikuti anggota DPRD Paser, ke 10 Raperda terdiri 5 Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah dan 5 Raperda Prakarsa DPRD Paser.

Diawali pembacaan surat keputusan pembentukan tiga pansus dan anggota Pansus oleh Sekretaris dewan (Setwan) M Iskandar Zulkarnain, dilanjutkan
penetapan komposisi Pansus meliputi Ketua, wakil ketua dan sekretaris melalui musyawarah masing-masing pansus.

Adapun tiga pansus yang ditetapkan, yakni Pansus I Ketua IIham Chalid, wakil ketua Andi M Rizal, Sekretaris Regina F, mempunyai tugas mengkaji, mempelajari dan membahas serta melakukan evaluasi terhadap 1, Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan, 2. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu dan 3. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan.

Selanjutnya, Pansus II Ketua Burhanuddin, Wakil ketua Ranianto dan Sekretaris Basri M,
mempunyai tugas mengkaji, mempelajari dan membahas serta melakukan evaluasi terhadap 1. Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, 2. Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, 3. Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi serta 4. Raperda tentang Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak/Multiyears Kabupaten.

Sedangkan Pansus III diketuai Kasri, Wakil ketua Agus Santosa dan Sekretaris Lasminah,
mempunyai tugas mengkaji, mempelajari dan membahas serta melakukan evaluasi terhadap
1. Raperda tentang Pedoman Pengelolaan barang Milik Daerah, 2. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo dan 3. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.(humas dprd)

Tags:

example, category, and, terms

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *