DPRD Kabupaten Paser kawal tuntutan penambang pasir melalui Aliansi Masyarakat Adat Paser dan Serikat Pekerja Tambang Pasir Daerah Aliran Sungai (DAS) Kandilo pada rapat gabungan Komisi, Senin (19/01/2026).
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menegaskan kesiapan mendampingi Pemerintah Daerah dalam setiap konsultasi dan koordinasi terkait tuntutan aksi damai penambang yang di antaranya untuk mendapat pengakuan bisa menambang secara legal.
Langkah ini diambil menyusul dialog terbuka gabungan Komisi DPRD Paser bersama Sekda Paser, Kapolres Paser dan dinas terkait diruang rapat Bapekat DPRD Paser.
Lalu Hendra Wahyudi menyampaikan terhentinya penambangan pasir menjadi bagian dari permasalahan pemerintah daerah. ia meminta pemerintah daerah mengawali ini agar ada solusi.
“DPRD tidak memiliki kewenangan, tapi kami berjanji mengawali usulan rekan-rekan,” kata Wahyudi.
Saran dan masukan juga disampaikan Wakil Ketua II Hendrawan Putra hingga anggota dewan, yakni Basri, Sukran Amin, Zulfikar Yuliskatin, Acong Asfiyek, Kasri dan Amran syah.
Dimana diantaranya mendorong upaya untuk meninjau ulang kebijakan yang membatasi ruang gerak pelaku tambang lokal, demi keadilan ekonomi dan kemajuan daerah
Selain itu, menekankan pentingnya mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan para penambang lokal yang selama ini punya keinginan besar mendapatkan izin. Selain itu pihak yang merasa mendapat izin untuk tetap mematuhi regulasi yang ada.
Penutup, Ketua DPRD juga meminta masyarakat penambang untuk tetap menjaga kondusivitas di lapangan sembari menunggu proses legislasi berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(humas DPRD)



