DPRD Kabupaten Paser menyetujui empat Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Raperda Prakarsa. Keputusan ini dicapai dalam rapat paripurna internal yang diadakan Senin (22/12/2025) atau setelah agenda pertama Penetapan Keputusan DPRD tentang persetujuan bersama atas 5 Raperda menjadi Perda.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Zulkifli Kaharuddin diikuti anggota DPRD, dihadiri Sekretaris Dewan M Iskandar Zulkarnain serta jajaran kepala bagian dan kepala subbagian di Sekretariat DPRD Paser.
Proses ini diawali dengan laporan nota pengantar dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) disampaikan Zulfikar Yuliskatin.
Empat Raperda Prakarsa yang diusulkan mencakup Raperda penanggulangan Kemiskinan Terpadu, Raperda Pembangunan Kepemudaan, Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren dan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Setelah laporan dari Bapemperda, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari masing-masing fraksi dan ditutup laporan Setwan M Iskandar Zulkarnai terhadap persetujua Raperda Prakarsa DPRD Paser yang akan disampaikan ke Bupati Paser untuk dilakukan pembahasan bersama. (editor, har-)
Pansus II DPRD Paser Gelar RDP, Fokus Bahas Regulasi Miras & Tempat Rekreasi


