Pansus III DPRD Paser melakukan kunjungan ke Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Rabu (13/05/2026).

Diterima Direktur Pengembangan Potensi Daerah Suhartono dan jajarannya, Ketua Pansus III Kasri
menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal (PPM) merupakan bentuk kebijakan daerah dalam merespons perkembangan regulasi nasional, khususnya di bidang penanaman modal.

Selain itu tegas Kasri, penyelenggaraan penanaman modal ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat.

“Selama ini Kabupaten Paser pak Direktur, masih menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, dimana salah satunya masih banyak perusahaan yang berinvestasi didaerah, tapi keberadaan atau kantor mereka tidak didaerah, ” katanya.

Oleh karena itu, kebijakan investasi perlu bersifat selektif dan berbasis manfaat dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat.

“Dalam usulan salah satu pasal raperda, kami mengharapkan setiap investor yang menanamkan modal di Paser wajib memiliki kantor cabang di daerah yang tujuannya selain
untuk menambah pendapatan daerah, juga berdampak pada tenaga kerja lokal,” ujar Kasri.

Hadirnya Perda ini lanjut Kasri juga mendorong adanya kebijakan insentif agar investor lebih tertarik menanamkan modal di Paser. Namun, insentif tersebut harus diimbangi dengan kewajiban yang berpihak pada masyarakat lokal.

Kasri juga menegaskan, kawasan status Cagar Alam di Kabupaten Paser juga menjadi beberapa hambatan investasi sehingga perlu disikapi.

Dimana tambah Kasri, status kawasan Cagar Alam selain menjadi hambatan investasi, juga dirasakan langsung masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan usaha pesisir.(humas dprd)

Tags:

example, category, and, terms

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *