Gabungan Komisi DPRD Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait terhentinya pembangunan Jembatan Seniur II di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lolo yang disampaikan kepada DPRD Paser. Senin 12-01-2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua I Zulkifli Kaharuddin serta Sekretaris DPRD Paser, dihadiri anggota Gabungan Komisi DPRD Paser, yakni Zulfikar Yusliskatin, Ranianto, Kasri, Muhammad Nasir, Sultan Surya Pasya, Andi Muhammad Rizal, dan Basri M.

RDP turut dihadiri Camat Kuaro, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait termasuk Dinas PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, BPD Desa Lolo, pemilik lahan, serta masyarakat Desa Lolo.

Kehadiran para pihak tersebut dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan sekaligus mencari solusi atas permasalahan yang menyebabkan terhentinya pembangunan jembatan.

Dalam rapat tersebut, pemilik lahan menyampaikan harapannya agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa merugikan kepentingan umum maupun dirinya selaku pemilik lahan. Ia menegaskan tidak berniat menghambat pembangunan dan tetap mendukung proyek jembatan yang dinilai penting bagi masyarakat.

Kepala Desa Lolo menyampaikan bahwa pihak desa sejak awal telah melakukan koordinasi dengan para pemilik lahan di sekitar lokasi pembangunan. Pemerintah desa berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik agar pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat dapat segera dilanjutkan.

Anggota DPRD Paser Ranianto menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan masyarakat luas tanpa mengabaikan hak warga. Ia menilai pembangunan Jembatan Seniur II sangat vital bagi mobilitas dan perekonomian masyarakat, sehingga penyelesaiannya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota DPRD Kasri menyoroti aspek regulasi, di mana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan adanya penguasaan atau kepemilikan tanah di badan sungai maupun sempadan sungai. Oleh karena itu, apabila terdapat sertifikat yang terbit di wilayah tersebut, diperlukan peninjauan kembali secara administratif.

Sementara itu, anggota DPRD Muhammad Nasir menyampaikan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung kelanjutan pembangunan jembatan karena merupakan kebutuhan masyarakat. Ia mempertanyakan mekanisme penyelesaian tuntutan serta pihak yang bertanggung jawab apabila tuntutan tersebut tidak memungkinkan untuk dipenuhi.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Basri M yang menegaskan bahwa bantaran sungai merupakan wilayah milik negara dan tidak dapat diganti rugi oleh pemerintah daerah. Ia mendorong agar sertifikat yang berada di kawasan tersebut dapat ditinjau ulang guna memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menegaskan bahwa lahan di bantaran sungai merupakan milik negara sehingga pemerintah daerah tidak dimungkinkan melakukan ganti rugi. DPRD Paser akan meminta pemerintah daerah melalui bagian hukum untuk meninjau kembali kondisi di lapangan serta berkoordinasi dengan BPN guna memastikan keabsahan administrasi sertifikat, agar pembangunan Jembatan Seniur II tetap dapat dilanjutkan demi kepentingan umum.

Perwakilan BPN menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan BPN Provinsi terkait dugaan kesalahan administrasi sertifikat. Apabila terbukti terdapat kekeliruan administrasi dan lokasi berada di badan sungai, maka dimungkinkan dilakukan peninjauan hingga pembatalan administrasi sertifikat sesuai mekanisme yang berlaku.

Perwakilan Dinas PUPR menyampaikan bahwa pada prinsipnya pihaknya siap melanjutkan pembangunan Jembatan Seniur II, sepanjang telah ada kejelasan dan kepastian hukum atau “lampu hijau” hasil koordinasi lintas pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, perwakilan pemilik sertifikat menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran pajak atas lahan yang diklaim, serta mendukung pembangunan jembatan. Ia menilai persoalan yang terjadi berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga penyelesaiannya perlu ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di akhir rapat, perwakilan BPD Desa Lolo menegaskan bahwa sejak awal permohonan yang diajukan adalah permohonan pembatalan administrasi sertifikat. BPD berharap agar kesalahan yang terjadi tidak dianggap sebagai suatu kebenaran dan penyelesaian tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

Menutup rapat, Ketua DPRD Paser menyampaikan bahwa DPRD mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, DPRD akan meminta pemerintah daerah melalui bagian hukum untuk berkoordinasi dengan Dinas PUPR guna memastikan pembangunan Jembatan Seniur II tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh pihak dan berharap hasil rapat tersebut menjadi keputusan terbaik serta membawa manfaat bagi masyarakat luas.(humas DPRD Paser)

Tags:

example, category, and, terms

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *