Ketua Komisi II DPRD Paser Sukran Amin dan anggota Komisi II Burhan apresiasi dan mendukung Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Abdurahman KA yang merekomendasikan dibentuk Panitia khusus (Pansus) Penambangan pasir di DAS Kendilo di delapan desa oleh DPRD Kaltim.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kaltim, Senin (12/01/2026) bersama Komisi II DPRD Paser, Dinas terkait Provinsi Kaltim dan Dinas terkait Pemkab Paser, perwakilan penambang galian C serta delapan kepala desa di kawasan DAS Kandilo.
Rapat digelar di gedung E DPRD Kaltim, pembentukan Pansus merujuk kesimpulan adanya permasalahan serius berupa klaim kepemilikan izin pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh beberapa perusahaan yang berimplikasi pada monopolisasi lokasi tambang pasir yang secara turun-temurun telah dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat desa melalui kegiatan penambangan tradisional.
Kondisi tersebut tidak hanya menutup akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, tetapi juga disertai dengan dugaan upaya kriminalisasi terhadap warga, sehingga mengakibatkan hilangnya mata pencaharian dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang signifikan di tingkat masyarakat setempat.
Selanjutnya, CV. Zen Zay telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi dengan masa berlaku 5 Tahun, dan konsesi mencakup area seluas 92,12 hektar, posisi CV Zen Zay masih mengajukan RKAB, perusahaan belum dapat melaksanakan kegiatan penambangan sebelum memperoleh persetujuan.
Secara administrasi teknis dalam rangka memperoleh persetujuan RKAB dimaksud, perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pengelolaan Tambang (RIPPM), Rencana Reklamasi, serta Rencana Penutupan Tambang untuk mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.
Selanjutnya, setelah dokumen-dokumen tersebut disetujui, CV Zen Zay diwajibkan untuk menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan penutupan tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terbitnya Izin CV Zen Zay, masyarakat 8 Desa dengan tegas menolak keberadaan CV Zen Zay dan melaporkan bahwa CV. Zen Jay telah melakukan kegiatan penambangan sebelum adanya atau terbitnya RKAB.
Selain itu juga diusulkan wilayah pertambangan rakyat di Kabupaten Paser oleh Bupati Paser, dan desa dapat perizinan penambangan pasir melalui badan usaha yang berbadan hukum (BUMDES atau Koperasi).(humas DPRD Paser)



