DPRD Kabupaten Paser melalui Komisi I mulai membahas kesiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 dan proses pergantian antar waktu (PAW) 2026.

Salah satu yang didorong adalah percepatan penerbitan regulasi teknis dinilai harus segera disiapkan agar tidak menghambat jalannya proses Pilkades dan PAW di Kabupaten Paser.

Dorongan ini muncul saat rapat kerja Komisi I DPRD Paser bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan yang dipimpin Ketua Komisi I Kasri dan diikuti anggota Edwin Santoso, Amransya serta Zulfikar Yuliskatin, Senin (27/04/2026) siang.

Karena belum memiliki petunjuk teknis (peraturan bupati) karena pemerintah daerah masih menunggu cantolan hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP), Raker juga diikuti Kabag Persidangan dan Perundang Undangan Kusnedi dan Kabag Fasilitasi dan Pengangara, maka perlu segera membuat regulasi, karena dari data tercatat ada tiga desa saat ini masuk proses PAW 2026. Sementara untuk 2027, ada 17 desa akan melaksanakan Pilkades.

Ketua Komisi I Kasri menegaskan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2027dan proses PAW 2026 khususnya pada aspek regulasi yang dinilai perlu segera disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Selain itu, dari masukan dan saran anggota Komisi I, langkah ini dinilai penting agar pelaksanaan Pilkades dan proses PAW di Kabupaten Paser, selain memiliki dasar hukum yang lebih kuat, adaptif, juga relevan dengan kondisi saat ini.(humas dprd)


Tags:

example, category, and, terms

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *