Komisi III DPRD Kabupaten Paser melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Samarinda, Jumat, 13 Februari 2026.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, khususnya fungsi pengawasan di bidang pembangunan, serta memperkuat koordinasi antarlembaga legislatif daerah.

Rombongan Komisi III DPRD Paser diterima oleh Pakar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Ernah, beserta staf sekretariat DPRD Samarinda.

Mengawali pertemuan, pimpinan rombongan Komisi III Abdul Azis, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut selain sebagai ajang silaturahmi, juga untuk menggali informasi terkait pengawasan penanganan banjir.

“Kedatangan kami tentu untuk bersilaturahmi, tetapi juga ada beberapa hal penting yang ingin kami tanyakan. Ini bagian dari tugas dan fungsi kami sebagai lembaga pengawasan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa di Kabupaten Paser terdapat aliran sungai yang setiap tahunnya berpotensi meluap. Dalam satu tahun, banjir musiman bisa terjadi hingga dua kali dengan ketinggian air mencapai dua hingga tiga meter dan berlangsung cukup lama.

“Di tempat kami ada aliran sungai yang dalam setahun bisa dua kali mengalami banjir musiman. Jika air meluap, ketinggiannya bisa mencapai dua sampai tiga meter dan biasanya berlangsung lama. Selain luapan air sungai tersebut, di beberapa titik di Kabupaten Paser juga sering terjadi banjir,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena dampaknya cukup besar bagi masyarakat. Ia menilai Kota Samarinda juga pernah mengalami kondisi serupa, namun kini banjir dinilai relatif lebih cepat surut.

“Kami melihat Samarinda juga pernah mengalami kondisi yang sama, banjirnya cukup lama. Namun sekarang bisa lebih cepat surut. Karena itu kami ingin mengetahui regulasi serta langkah konkret apa yang diterapkan sehingga penanganannya bisa lebih efektif,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ernah menjelaskan bahwa penanganan banjir di Kota Samarinda merupakan bagian dari penanggulangan bencana yang telah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Penanganan banjir ini masuk dalam penanggulangan bencana. Kami memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 serta diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaannya,” jelasnya.

Ia menerangkan, dalam program jangka pendek DPRD bersinergi dengan Pemerintah Kota Samarinda dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Langkah awal yang dilakukan adalah perbaikan drainase secara menyeluruh hingga ke sudut-sudut kota.

Meski demikian, pemerintah kota terus berupaya melalui dinas terkait untuk melakukan penanganan bertahap, termasuk melibatkan masyarakat hingga tingkat RT melalui program-program pemerintah kota.

Pertemuan berlangsung dalam suasana diskusi yang konstruktif, dengan harapan hasil konsultasi ini dapat menjadi referensi bagi DPRD Kabupaten Paser dalam memperkuat fungsi pengawasan serta merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam penanganan banjir di daerah.(humas DPRD)

Tags:

example, category, and, terms

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *