Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melalui Panitia Khusus (Pansus) I Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Senin (30/03/2026), di ruang rapat pimpinan DPRD Paser.

RDP tersebut dipimpin Ketua Pansus I Ilcham Khalid, didampingi Wakil Ketua Pansus I Andi Muhammad Rizal Ashari serta anggota Pansus I Edwin Santoso, Elly Ermayanti dan Umar. Agenda pembahasan difokuskan pada penyempurnaan regulasi kebudayaan serta penguatan substansi terhadap 10 objek pemajuan kebudayaan.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Surpiyani, memaparkan arah kebijakan dalam Raperda tersebut. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini mencakup inventarisasi dan digitalisasi data kebudayaan, penguatan sistem kebudayaan, serta fasilitasi pembinaan dan regenerasi pelaku budaya.

“Raperda ini mencangkup perlindungan hukum terkait ekspresi budaya tradisional, khususnya jika terjadi pemanfaatan budaya untuk ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis ekonomi kreatif, selain itu Raperda ini juga mengakomodasi tradisi budaya lokal yang masih dilestarikan di tengah-tengah masyarakat”, papar Surpiyani.

Sementara itu, Ketua Pansus I Ilcham Halid menyambut positif pembahasan Raperda tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan.

“Dengan adanya Raperda ini, menunjukkan bahwa pemerintah daerah sangat memperhatikan baik itu berkaitan tentang pengembangan, perlindungan, dan pemanfaatan kebudayaan, agar memiliki dasar hukum yang kuat.”, pungkasnya. (humas dprd)

Tags:

example, category, and, terms

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *