Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser terus mengakselerasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Selasa, 5-5-2026.

Rapat ini menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif dan tepat sasaran di lapangan.

Melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), forum RDP difokuskan pada penyempurnaan substansi raperda, terutama terkait integrasi data kemiskinan, kejelasan kewenangan, serta sinkronisasi program antar sektor.

Pansus menegaskan bahwa percepatan pembahasan harus tetap diimbangi dengan ketelitian agar perda yang dihasilkan selaras dengan kebijakan nasional.

Wakil Ketua Pansus I M Andi Rizal Asegaf didampingi Sekretaris Regina Febiola serta anggota Umar, menyampaikan bahwa pembahasan kini memasuki tahap lanjutan dengan penajaman pasal demi pasal.

“RDP berikutnya akan lebih teknis, memastikan tidak ada redaksi yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi serta tetap relevan dengan kondisi daerah,” ujarnya.

Salah satu isu krusial yang mencuat adalah pengelolaan data kemiskinan. Forum sepakat bahwa sistem data harus terintegrasi dengan Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN/DTSM), sehingga seluruh proses pemutakhiran, verifikasi, dan validasi oleh OPD maupun operator desa langsung tersinkronisasi hingga tingkat pusat. Dengan demikian, rujukan terhadap basis data kemiskinan daerah yang berdiri sendiri dinilai tidak lagi relevan.

Dalam hal kewenangan, ditegaskan bahwa verifikasi dan validasi data mengacu pada regulasi Kementerian Sosial, dengan Dinas Sosial sebagai leading sector di daerah. Sejumlah pasal yang dinilai terlalu teknis diusulkan untuk disederhanakan agar tidak cepat usang seiring perubahan regulasi.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh perangkat daerah. Data kemiskinan tidak hanya menjadi domain Dinas Sosial, melainkan digunakan lintas sektor, termasuk perumahan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, perda diharapkan memberi ruang bagi OPD lain untuk turut melakukan pembaruan data sektoral sesuai kebutuhan program.

Di sisi lain, struktur Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) turut menjadi perhatian. Pansus bersama peserta rapat sepakat bahwa susunan TKPK tidak perlu diatur terlalu rinci dalam perda, mengingat sifatnya fleksibel dan telah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas regulasi dalam jangka panjang.

RDP juga mengulas kondisi riil pelayanan kesejahteraan di Kabupaten Paser. Dinas terkait melaporkan rencana evaluasi ke 19 puskesmas guna menilai kesiapan sumber daya manusia, sarana-prasarana, hingga kelayakan bangunan. Selain itu, kebutuhan peningkatan fasilitas kesehatan, termasuk layanan bagi penyandang disabilitas seperti kursi roda, akses jalur khusus, dan transportasi prioritas, masih menjadi pekerjaan rumah.

Isu penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) juga mengemuka, yang membutuhkan pendekatan terpadu antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, baik dalam penyediaan tempat perlindungan maupun layanan pengobatan.

Tak kalah penting, aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat juga menjadi fokus. Program pelatihan keterampilan dan dukungan usaha dinilai harus diperkuat agar masyarakat tidak terus bergantung pada bantuan konsumtif, melainkan mampu mandiri secara ekonomi.

Dari sisi teknis wilayah, persoalan sanitasi di kawasan pesisir turut mendapat perhatian. Intervensi infrastruktur yang sesuai dengan kondisi geografis dinilai mendesak, termasuk penyediaan fasilitas jamban yang layak dan berkelanjutan.

Menutup rapat, Pansus I DPRD Paser meminta seluruh OPD untuk menyampaikan masukan tertulis guna memperkaya substansi raperda. RDP lanjutan dijadwalkan setelah proses revisi dilakukan secara komprehensif.

Dengan pembahasan yang semakin tajam dan terarah, Pansus I optimistis Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu dapat segera dirampungkan dan menjadi pijakan kuat dalam menurunkan angka kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem, secara berkelanjutan di Kabupaten Paser. (humas dprd)

Tags:

example, category, and, terms

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *