Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat dengar pendapat terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Jamak, Senin (20/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Burhanuddin didampingi Wakil Ketua DPRD H. Hendrawan Putra serta Wakil Ketua Pansus H. Raniyanto, dan hadir anggota pansus lainnya, yakni Zulfikar Yusliskatin, Sukran Amin, Sri Nordianti, H Abdul Azis, H. Abdullah, dan Hamransyah.
Dari unsur pemerintah daerah, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Paser yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Drs. Katsul Wijaya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nur Asni serta sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait.
Selain itu, tenaga ahli penyusun naskah akademik dari Universitas Pasundan Bandung, Gugum Mukdas, turut mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam rapat tersebut, Pansus II menerima pemaparan dari perangkat daerah dan tenaga ahli terkait hasil analisis proyeksi kemampuan fiskal daerah yang tertuang dalam naskah akademik pembiayaan pembangunan infrastruktur tahun jamak.
Melalui forum rapat, Pansus II menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap rancangan perda tersebut. Di antaranya, perlunya penyusunan berbagai skema alternatif pembiayaan pembangunan infrastruktur tahun jamak, serta memastikan kejelasan titik dan ruas jalan maupun jembatan yang akan masuk dalam rencana pembiayaan.
Selain itu, pansus juga menyoroti pentingnya penyesuaian kembali rencana kebutuhan biaya pembangunan dengan mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan pembiayaan yang disusun diharapkan tidak berdampak negatif terhadap program yang bersifat mandatory spending, belanja pegawai, serta program prioritas kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
Raperda ini direncanakan menjadi dasar kebijakan pembiayaan pembangunan infrastruktur tahun jamak yang akan mulai dilaksanakan pada 2027. Oleh karena itu, pembahasannya dinilai perlu dilakukan secara intensif agar dapat disepakati bersama pada Juni mendatang.
Jika disetujui, regulasi tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan dan pembahasan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Paser.(humpropub)
Pansus II DPRD Paser Gelar RDP, Fokus Bahas Regulasi Miras & Tempat Rekreasi


