Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perangkat daerah dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Selasa (19/5/2026) di Ruang Rapat Poyembolum DPRD Kabupaten Paser.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Paser Burhanuddin, didampingi Wakil Ketua Pansus II Raniyanto dan Sekretaris Pansus II Basri M. Turut hadir anggota Pansus II lainnya yakni Sukran Amin, Zulfikar Yusliskatin, dan Abdul Azis.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus II DPRD Kabupaten Paser menyoroti pentingnya penataan, pengendalian, serta pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol maupun operasional tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Paser.
Ketua Pansus II Burhanuddin menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan malam maupun pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, seluruh pelaku usaha nantinya juga diwajibkan mematuhi aturan yang akan diatur dalam Raperda tersebut setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Raperda ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi untuk memberikan pengaturan yang jelas sehingga ada pengawasan, ketertiban, serta kepastian hukum. Semua tempat hiburan malam maupun usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol wajib memiliki perizinan lengkap dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Burhanuddin dalam rapat tersebut.
Dalam RDP itu, Pansus II juga meminta perangkat daerah terkait untuk memperkuat pengawasan di lapangan, termasuk terhadap distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum apabila tidak dikendalikan dengan baik.
Beberapa perangkat daerah yang hadir di antaranya unsur Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Bagian Hukum Setdakab Paser, serta unsur terkait lainnya.
Pansus II DPRD Kabupaten Paser menyampaikan bahwa regulasi tersebut nantinya juga akan mengatur batasan dan mekanisme pengawasan terhadap tempat usaha agar aktivitas operasional tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak meresahkan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Sekretaris Pansus II Basri M menyampaikan bahwa pembahasan Raperda dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah serta dapat diterapkan secara efektif.
Pansus II DPRD Kabupaten Paser berharap melalui Raperda ini nantinya tercipta pengawasan yang lebih maksimal terhadap peredaran minuman beralkohol dan aktivitas tempat hiburan malam, sehingga dapat menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kenyamanan masyarakat di Kabupaten Paser.(humas DPRD)
Pansus II DPRD Paser Gelar RDP, Fokus Bahas Regulasi Miras & Tempat Rekreasi


