Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat dengar pendapat dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD, Senin (20/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Burhanuddin didampingi anggota pansus Zulfikar Yusliskatin dan Sukran Amin. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser.

Dalam forum tersebut, Pansus II memaparkan maksud, tujuan, dan urgensi tiga Raperda Prakarsa DPRD yang tengah dibahas. Ketiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi.

Ketua Pansus menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan bagian dari upaya DPRD dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung ketertiban dan pembangunan daerah.

Selain pemaparan, Pansus II juga meminta pandangan, saran, dan masukan dari perangkat daerah serta instansi terkait sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsi masing-masing.

Hal tersebut dinilai penting guna menyempurnakan substansi ketiga Raperda agar lebih komprehensif dan implementatif.

Melalui rapat ini, diharapkan proses pembahasan Raperda Prakarsa DPRD dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan tepat sasaran bagi masyarakat Kabupaten Paser.(humpropub)

Tags:

example, category, and, terms

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *