DPRD Kabupaten Paser melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat awal guna membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (9/4/2026). Rapat berlangsung di ruang rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser.
Rapat internal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Burhanuddin, didampingi Wakil Ketua Raniyanto dan Sekretaris Basri M. Turut hadir anggota Pansus II lainnya, yakni Zulfikar Yusliskatin, Hamransyah, H.Abdullah dan Sri Nordianti.
Pertemuan perdana ini menjadi langkah awal bagi Pansus II untuk menyusun rencana kerja sekaligus merumuskan arah pembahasan terhadap sejumlah regulasi yang menjadi tanggung jawab mereka. Melalui rapat ini, anggota pansus juga membahas strategi serta mekanisme kerja agar proses pembahasan Raperda dapat berjalan lebih sistematis dan tepat sasaran.
Adapun Pansus II DPRD Paser mendapat mandat untuk mengkaji, mempelajari, serta melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap empat Raperda. Keempat rancangan peraturan tersebut meliputi Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, serta Raperda tentang Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak (Multiyears) Kabupaten Paser.
Melalui pembahasan ini diharapkan setiap rancangan peraturan daerah yang disusun dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Paser. (humpropub).
Pansus II DPRD Paser Gelar RDP, Fokus Bahas Regulasi Miras & Tempat Rekreasi


