Panitia khusus (Pansus) II DPRD Paser gelar rapat internal membahas Raperda Pembiayaan Tahun Jamak bertempat di ruang Pansus lantai dua Gedung DPRD Paser, Senin (13/04/2026).

Rapat dipimpin Sekretatis Pansus II Raniato, diikuti anggota Pansus II H Abdul Aziz, Zulfikar Yuslikatin dan Basri M, dihadiri Kasubag Analis Hukum Ahli Muda Bambang Purnomo dan staf Ahli Sekretariat DPRD Paser Firdaus.

‎‎Dalam rapat tersebut, Pansus II menelaah kembali hasil presentase dan masukan teknis tim kajian Universitas Pasundan Bandung terkait naskah akademik Raperda Pembiayaan Tahun Jamak.

Dimana dalam pembahasan dengan tim teknisi dan juga diikuti secara zoom Dinas PUPR, Bappedalitbag, BPKAD, Raperda Tahun Jamak 2026 diharapkan meliputi kesesuaian dengan Pedoman Permendagri 77 tahun 2020 dan kontrak tahun jamak, data sesuai RPJMD, beban fiskal, evaluasi progres, serta prioritas dan efektivitas kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

DPRD Paser melalui Pansus II menyeriusi penyusunan Raperda Pembiayaan Tahun Jamak. Pasalnya, Raperda ini sangat penting sebagai payung hukum daerah dalam pelaksanaan proyek jangka panjang yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran. (humas dprd)


Tags:

example, category, and, terms

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *