Panitia khusus (Pansus) III DPRD Paser bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, kembali membahas penyertaan modal untuk Badan Milik Daerah Berupa Instansi Pengolahan Air kepada Perumda Air Minum Tirta Kandilo, Selasa (5/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus III Kasri, dihadiri anggota Agus Santosa dan Acong Asfiyek, menghadirkan Dinas Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian.

Untuk diketahui, adapun yang menjadi obyek Raperda penyertaan modal untuk Badan Milik Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Kandilo adalah Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengelolaan Air (IPA) PDAM Batu Sopang dengan kapasitas 30-50 liter/detik yang dibangun CSR PT Kideco.

Dalam rapat dibahas secara mendalam guna memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kebijakan, mekanisme, serta dampak dari penyertaan modal terhadap pengembangan perusahaan dan peningkatan layanan kepada masyarakat.

Selain itu sejumlah pasal, khususnya terkait nilai aset, bagi hasil, narasi serta lainnya yang tujuannya agar sesuai aturan dan peraturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua Pansus III Kasri meminta Bagian Aset Daerah untuk betul-betul melakukan pendataan aset yang ada. Artinya, harap Kasri benar-benat dicek semua obyek yang ada di fasilitas WTP.

“Tujuanya jangan sampai di Raperda ada daftar atas objek, namun kenyataannya di lapangan tidak ada, ” kata Kasri.

Sementara, Agus Santosa dan Acong Asfiyek memberikan beberapa masukan, dan berharap Raperda ini harus melalui mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (humas dprd)

Tags:

example, category, and, terms

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *