Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser, Pansus III mempercepat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal (PPM)
Tujuannya agar Raperda PPM ini selaras dengan kebijakan pusat. Dipimpin Ketua Pansus III Kasri,
melakukan rapat koordinasi dengan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rabu (13/05/2026).
Diikuti anggota Pansus III, yakni Indra Pardian, Hamsi, Sultan Surya Pasya, Lasminah, Agus Santosa dan Nurhayati, dan dihadiri mewakili Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sutrisno R, diterima
Direktur Pengembangan Potensi Daerah Suhartono dan jajarannya.
Ketua Pansus III Kasri, menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan langkah penting untuk memperkaya dan menyempurnakan muatan Raperda.
Ditegaskan Kasri, hadirnya regulasi ini dapat menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, sehingga mampu menarik lebih banyak investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Suhartono, Direktur Pengembangan Potensi Daerah menyampaikan bahwa penyusunan Raperda harus mempertimbangkan sektor-sektor unggulan Kabupaten Paser dengan kajian mendalam, komprehensif, dan memenuhi standar ilmiah.
Suhartono menambahkan bahwa penyusunan Raperda juga perlu mengacu pada regulasi di daerah lain agar tidak bertentangan dengan ketentuan pusat, dan ia juga berharap hadirnya regulasi ini dapat menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, sehingga mampu menarik lebih banyak investor ke Paser dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(humas dprd)
Pansus II DPRD Paser Gelar RDP, Fokus Bahas Regulasi Miras & Tempat Rekreasi


