DPRD Kabupaten Paser menggelar dua agenda pada Rapat Paripurna, Kamis (19/02/2026), yakni penyampaian Raperda Prakarsa Kepala Daerah dan penyampaian Raperda Prakarsa DPRD.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I Zulkifli Kaharuddin didampingi Wakil Ketua II Hendrawan Putra, diikuti unsur anggota, dan dihadiri Wakil Bupati Paser Ihwan Antasari, unsur Forkopimda, Setda Paser Katsul Wijaya, jajaran pejabat, Camat dan unsur undangan.

Diawali penyampaian penjelasan Wakil Bupati terhadap lima Raperda yang disampaikan pemerintah daerah, yakni Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo dan Raperda tentang Pembiayaan Tahun Jamak/Multiyears.

Dilanjutkan pandangan umum fraksi terhadap lima Raperda Prakarsa pemerintah daerah diawali fraksi PKB oleh Kasri, Golkar Sultan Pashya, fraksi Demokrat diwakili Amransyah dan ditutup pandangan umum fraksi Nasional Demokrat diwakili Lasmina

Selanjutnya, setelah diskor lima menit, Wakil Bupati Ihwan Antasari langsung memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi, dan dilanjutkan Rapat Paripurna agenda kedua penyampaian 5 Raperda Prakarsa DPRD Paser.

Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Paser Hendrawan Putra, rapat paripurna kedua diawali penyampain penjelas 5 Raperda prakarsa DPRD oleh Bapemperda diwakili Burhan dan dilanjutkan tanggapan Wakil Bupati.

Adapun 5 Raperda prakarsa DPRD, yakni Raperda tentang Penanggulan Kemiskinan Terpadu, Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan, Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren dan Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (humas dprd)

Tags:

example, category, and, terms

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *