DPRD Kabupaten Paser melalui Pansus I saat ini tengah mematangkan Raperda Pembangunan Kepemudaan. Hadirnya Raperda inisiatif DPRD di kabupaten paling selatan di Provinsi Kaltim ini, adalah salah satu bentuk dukungan terhadap generasi muda sebagai aset berharga bagi suatu daerah.

Karena itu agar Raperda ini benar -benar sempurna dengan  memberikan ruang dan dukungan yang memadai, sehingga membuat peran pemuda di Kabupaten Paser menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan, maka Pansus I lakukan pendalaman dan studi komparasi ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo DIY.

Kunjungan dipimpin Ketua Pansus I DPRD Paser Ilcham Halid, didampingi Wakil Ketua Andi Muhammad Rizal Ashari Assegaf, Sekretaris Regina Fabiola, serta anggota Muhammad Rama Romilza, juga memiliki visi besar untuk mendampingi generasi muda agar lebih berdaya saing.

Menurut Wakil Ketua Pansus I Andi Muhammad Rizal Ashari Assegaf,
Ranperda Pembangunan Kepemudaan ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab tantangan generasi muda Kabupaten Paser di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kewirausahaan, pelatihan kepemimpinan, serta perlindungan hak-hak pemuda.

“Tujuan kita bukan hanya melahirkan peraturan daerah, tapi produk hukum daerah yang bisa diimplementasikan dengan baik dan sesuai aturan pusat, dan benar-benar membawa manfaat nyata bagi pemuda,” katanya.

Karena itu lanjut politisi Muda Partai Demokrat ini, inisiatif Raperda Pembangunan Kepemudaan merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 40 tahun 2009, dan menjadi dasar penetapan yang diantaranya usia pengurus organisasi pemuda berada pada rentang 16 hingga 30 tahun.

Karena itu tambah Andis, proses ini memang memerlukan ketelitian dengan tujuan bukan hanya melahirkan Perda, tapi perda yang bisa diimplementasikan dengan baik serta tidak tumpang tindih dengan aturan pusat. (humas dprd)












Tags:

example, category, and, terms

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *