Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser melaksanakan pendalaman dan studi komparasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Kepemudaan, Rabu (27/04/2026).
Adapun yang dituju adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dalam pelaksaan dukungan pembangunan kepemudaan telah dipatenkan menjadi produk hukum daerah yakni Perda nomor 10 pada tahun 2022.
Kunjungan dipimpin Ketua Pansus I DPRD Paser Ilcham Halid, didampingi Wakil Ketua Andi Muhammad Rizal Ashari Assegaf, Sekretaris Regina Fabiola, serta anggota Muhammad Rama Romilza, diterima Kabid Dikpora Kulon Progo Agus Sudarmadi.
Disebutkan Ilcham Halid, Pansus I tengah memperkuat materi penyusunan Raperda Pembangunan Kepemudaan. Menurutnya, Perda Kepemudaan Kabupaten Kolun Progo sangat relevan untuk dijadikan rujukan.
Melalui pendalaman ini, diharapkan Ketua Pansus I, penyusunan Raperda Pembangunan Kepemudaan dapat lebih matang, berbasis data, serta menjawab kebutuhan dan tantangan pemuda di Kabupaten Paser secara komprehensif.
Sementara dari diskusi dengan Dikpora Kulon Progo, ada beberapa poin yang menjadi bahan masukan, diantaranya keberpihakan pemerintah terhadap organisasi kepemudaan, pemberian hibah, keterlibatan pihak swasta melalui program CSR dan termasuk Baznas, program pelatihan, pengembangan kemandirian ekonomi pemuda serta dukungan infrastruktur oleh OPD terkait. (humas DPRD)
Pansus II DPRD Paser Gelar RDP, Fokus Bahas Regulasi Miras & Tempat Rekreasi


