Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait status Cagar Alam (CA) Desa Jone dan Desa Janju di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser digelar DPRD Kabupaten Paser bersama Pemerintah Desa dan Perwakilan Warga 2 Desa, Perwakilan Pemerintah Daerah dan Perwakilan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Bapekat DPRD Paser, Senin (29/6/2023).
Rapat di pimpin Wakil Ketua 1 DPRD Paser Zulkifli Kaharuddin dan Wakil Ketua 2 Hendrawan Putra serta di dampingi oleh Ketua Komisi 1 Kasri, Ketua Komisi 2 Syukran Amin, Ketua Komisi 3 Abdul Azis serta Anggota DPRD diantaranya Basri, Muhammad Nasir, Zulfikar Yusliskatin dan Hamransyah ini digelar guna mencari solusi dalam menyelesaikan konflik status tanah warga dalam kawasan CA.
Dalam RDP ini, Kepala Desa Jone Rawi dan Kades Janju Karyadi secara bergantian menyampaikan keluhan warga mereka yang mana area permukiman, lahan pertanian, dan perkebunan mereka masuk dalam status kawasan Cagar Alam Teluk Adang dan Apar. Hal ini menjadi momok karena warga kesulitan mengurus sertifikat tanah di BPN, dan pemda menjadi terhambat dalam membangun infrastruktur di desa.
Hendrawan Putra mengatakan kawasan cagar alam ini memang polemiknya berkepanjangan dan berharap ada langkah nyata dari pemerintah pusat, agar masalah CA ini segera selesai.
Hendrawan Putra juga menekankan bahwa penetapan kawasan CA dilakukan sejak tahun 1982, sementara masyarakat sudah memiliki alas hak jauh sebelum itu.
“Ada yang dari tahun 1974, 1975, bahkan 1964. Namun memang ada juga masyarakat yang tidak memiliki alas hak karena lahan digunakan turun-temurun untuk berladang,” ungkapnya.
Wakil Ketua 1, Zulkifli Kaharuddin juga menegaskan komitmen DPRD Paser untuk memperjuangkan suara masyarakat agar tidak dirugikan oleh kebijakan penetapan kawasan CA.
“Semoga langkah kita dapat berjalan lancar, karena informasi yang kita dapat, dari empat kawasan di Kaltim sudah ada dua yang dibebaskan, sementara Paser belum. Ini yang akan terus kita dorong,” pungkas Zulkifli.
Sementara itu, BKSDA Kaltim menyampaikan bahwa kewenangan terkait permasalahan pelepasan dan pembebasan lahan CA ada di Pusat, terkait dengan hal tersebut, BKSDA sudah menyampaikan persoalan ini ke pusat dan pihak pusat sudah menjadwalkan untuk melakukan audiensi kepada Pemkab, DPRD, Pemdes serta warga 2 desa yang masuk dalam kawasan CA pada tanggal 14 Juli mendatang ke Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(humas dprd)
Komisi I Gelar Raker Bahas Proses Pengangkatan Direktur PDAM & Strategi Tata Kelola di Masa Transisi


