Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Jamak, Senin (15/06/2026).

Pengesahan itu dilakukan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dan dihadiri unsur wakil ketua serta para anggota DPRD Paser.

Hadir Wakil Bupati Paser Ihwan Antasari, unsur Forkopimda, Setda Paser, jajaran staf ahli bupati, Asisten dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unsur undangan lainnya.

Juru bicara pansus II Zulfikar Yuliskatin menyampaikan bahwa Raperda tentang Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Jamak telah selaras dengan Tema
Pembangunan tahun 2027 yaitu Pemenuhan Infrastruktur yang handal dan merata guna pengembangan kawasan perkotaan dan perdesaan serta kawasan strategis.

Selanjutnya menurut Zulfikar
merupakan salah satu program prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yaitu pertanian meningkat, jalan berkualitas dan air terus mengalir
sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2025-2029.

Selain itu sebut Zulfikar, dalam rangka menjamin keberhasilan pelaksanaan pembangunan infrastruktur melalui skema pembiayaan tahun jamak (multiyears) agar dapat memenuhi Aspek tepat guna, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat tata kelola.

Selanjutnya penyampaian pendapat akhir fraksi di DPRD Paser dan penandatangan berita acara persetujuan DPRD Paser terhadap rancangan Raperda Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Tahun Jamak menjadi Peraturan Daerah. (humas dprd)

Tags:

example, category, and, terms

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *