Dalam rangka mencari solusi terkait permasalahan izin galian C di Kabupaten Paser, Komisi III DPRD Provinsi Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Paser, Dinas terkait Provinsi Kaltim dan Pemkab Paser, Senin (12/01/2026) bertempat di gedung E DPRD Kaltim.
Pasalnya, sejak adanya terbit izin penambang baru salah satu perusahaan di kawasan DAS Kandilo, semua pelaku penambang pasir yang melibatkan pekerja lokal harus stop.
Hal ini menjadi pokok pembahasan RDP dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Abdulrahman KA bersama sejumlah anggota yang dihadiri Ketua Komisi II DPRD Paser Sukran Amin dan anggota Komisi II Burhan.
RDP sempat alot, dimulai pukul 02.00 wita, baru berakhir pukul 17.45 wita dengan adanya kesepakatan menolak tegas izin CV Zen Zay oleh perwakilan pelaku usaha galian C serta delapan Kepala Desa (Kades), yakni Kades Sangkuriman, Kades Damit, Kades Olong Pinang, Kades Bekoso, Kades Muser, Kades Suatang Keteban, Kades Pasir Belengkong, Kades Tanah Periuk dan Kades Lempesu.
Yang menarik, perwakilan penambang dan kepala desa langsung meminta jawaban seputar keluarnya izin CV Zen Zay yang mengklaim seluruh kawasan DAS Kandilo masuk wilayah izin penambangan mereka. Bahkan dalam proses penambangannya, CV Zen Zay melibatkan pihak Kepolisian.
Setelah mendengarkan masukan pihak mewakili penambang dan kepala desa, ketua Komisi II Sukran Amin mengaku selama ini upaya masyarakat penambang untuk mendapatkan dokumen perizinan yang legal sudah dilakukan.
“Penambang pasir lokal sudah mengurus izin sejak lama. Kenyataannya, dalam proses menunggu izin terbit, tiba-tiba muncul perusahaan CV Zen Zay yang mengaku memiliki izin tambang pasir di wilayah yang menjadi lokasi usaha masyarakat. Karena itu, kami ingin mengetahui kebenaran perizinan yang diklaim oleh perusahaan tersebut, ” tegas Sukran Amin.
Mewakili Pemkab Paser, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Paser, Toto Ifrianto mengaku proses pengajuan izin oleh penambang lokal ke Provinsi sudah hampir 4 tahun, dan tak satupun mendapat respon. Sementara izin CV Zen Zay diakuinya terbit secara otomatis melalui aplikasi.
Sementara, mewakili Dinas PMPTSP Provinsi Kaltim mengakui terbitnya izin CV. Zen Zay melalui sistem otomatis. Namun keluarnya izin belum disertai RKAB.
“Meskipun izin keluar, sepanjang tidak disertai keluarnya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, maka CV Zen Zay belum boleh melakukan kegiatan pertambangan, ” tegasnya. Seraya langsung direspon perwakilan penambang, saat ini CV Zen Zay sudah melakukan penambangan dengan bukti-bukti rekaman kegiatan. (humasDPRD Paser)




