Rapat gabungan Komisi DPRD Kabupaten Paser digelar, Senin, (20 /04/2026) diruang Komisi III membahas kelanjutan pembangunan Jembatan Seniur 2 di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro.
Rapat dihadiri Wakil Ketua II DPRD Paser Hendrawan Putra, Ketua Komisi III Abdul Azis, serta anggota DPRD Sukran Amin, Acong Aspiyek, Zulfikar YuslisKatin,.Hamsi, Andi Muhammad Rizal Ashari, Ranianto, bersama Unsur OPD terkait , Kecamatan, Desa, serta perwakilan masyarakat.
Pembahasan difokuskan pada kendala administrasi lahan, khususnya sertifikat di kawasan bantaran sungai yang menghambat proyek pembangunan jembatan.
Pihak ATR/BPN menyampaikan proses penyelesaian administrasi, termasuk pembatalan sertifikat, membutuhkan waktu sekitar tiga minggu.
Seluruh Anggota DPRD yang hadir dalam rapat ini menegaskan batas waktu tersebut tidak boleh molor, mengingat pembangunan jembatan sangat dibutuhkan masyarakat.
Sementara Pemerintah Daerah memastikan pembangunan tidak akan dilanjutkan sebelum persoalan tuntas untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Sementara pihak Desa berjanji akan mengawal proses pembangunan Jembatan ini, terkait kendala – kendala di lapangan pihak nya akan pasang badan mengendalikannya.
Diakhir rapat seluruh pihak yang hadir sepakat tiga minggu menjadi batas akhir penyelesaian.(humas dprd)
Pansus II DPRD Paser Gelar RDP, Fokus Bahas Regulasi Miras & Tempat Rekreasi


