Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Rabu (1/7/2026), bertempat di ruang rapat kantor KPU Paser.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat dihadiri sejumlah unsur undangan  baik dari perwakilan Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Paser, OPD teknis terkait serta perwakilan dari partai politik yang ada di Kabupaten Paser.

Ketua DPRD yang diwakili anggota DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin turut hadir dalam acara tersebut.

Dalam rapat tersebut, KPU Paser memaparkan hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, yang mencakup pemutakhiran data pemilih baru, perbaikan data, serta penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih secara berkelanjutan, guna mendukung pelaksanaan pemilu yang berkualitas.

Rapat pleno berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pengesahan hasil rekapitulasi. Berita acara tersebut kemudian diserahkan langsung oleh Ketua KPU Paser kepada Anggota DPRD Paser Zulfikar Yusliskatin selaku perwakilan dari DPRD Paser.(humas dprd)

Tags:

example, category, and, terms

Share This:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *