Banggar Soroti Ketidak Hadiran OPD Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2023, dari 11 Rekomendasi
- harmin1313
- 25 June 2024
- 347 Views
Meski menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan daerah (Perda), namun DPRD Paser melalui Badan Anggaran (Banggar), tetap memberikan 11 rekomendasi kepada Pemkab Paser.
Rekomendasi Badan Anggaran (Bangar) DPRD Paser yang dibacakan Maskur, pertama terkait dengan ketidak hadiran sebagian besar Kepala OPD selaku Penanggung Jawab Anggaran pada Rapat Kerja Pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023, dimana sebelumnya DPRD Kabupaten Paser telah menginformasikan Jadwal kegiatan DPRD terkait hal ini, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Paser untuk memberikan pembatasan kepada Kepala OPD untuk melakukan perjalanan dinas luar daerah, maupun kegiatan lainnya yang waktunya bersamaan dengan kegiatan-kegiatan penting di DPRD Kabupaten Paser.
Kedua adalah capaian kinerja penyerapan anggaran pada beberapa perangkat daerah seperti Sekretariat DPRD, Sekretariat daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan, dll. yang melebihi 90%, DPRD Kabupaten Paser memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras, dedikasi, dan komitmen yang tinggi dari seluruh jajaran, karena penyerapan anggaran yang baik merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, akuntabel, efektif dan efisien. Capaian ini menunjukkan komitmen dari perangkat daerah dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran guna mendukung program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, dan kami berharap hal ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa yang akan datang, serta menjadi contoh bagi perangkat daerah lain dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien.
Ketiga ketidaksesuaian data realisasi penyerapan anggaran pada Dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023 dengan data yang dimiliki oleh Perangkat Daerah, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Daerah agar penyajian data pada Raperda ini terlebih dahulu dilakukan sinkronisasi dengan seluruh perangkat daerah, sehingga diharapkan data realisasi yang terdapat di dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023 ini menyajikan data keuangan yang selaras dan berbanding lurus dengan data keuangan pada masing-masing OPD, dimana pada saat pembahasan ditemukan titik temu data keuangan yang sama, yaitu data keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi dan kredibel dalam penyajiannya.
Keempat realisasi Belanja Daerah pada Dinas Perhubungan, serta Dinas Perkebunan dan Perternakan yang melebihi 100%, dimana hal ini menunjukan ketidakakuratan dalam Penyusunan Dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2023, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Daerah agar sebelum menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, untuk melaksanakan ekspos secara internal antara Tim Penyusun dengan seluruh Perangkat Daerah dalam rangka untuk melakukan sinkronisasi, verifikasi dan validasi terhadap data jumlah anggaran dan realisasi yang disusun.
Selanjutnya kelima adanya 3 (tiga) paket pekerjaan pada Dinas Perikanan yang tidak dapat dilaksanakan, karena ketidakjelasan dan kurangnya komunikasi dengan pihak Desa dan kelompok nelayan selaku penerima manfaat, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perikanan untuk melakukan komunikasi dan koordinasi yang intensif pada saat proses perencanaan dan penganggaran, serta melakukan verifikasi lapangan dan pemantapan CP/CL, baik dari aspek teknis maupun administrasi, sebelum memulai paket pekerjaan, sehingga permasalahan semacam ini tidak terulang kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Keenam, masih terjadinya keterlambatan dalam pelaksanaan beberapa pakel pekerjaan infrastruktur yang disebabkan karena menunggu selesainya kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Daerah, agar belanja Jasa Konsultansi Perencanaan dapat dilakukan 1 tahun sebelumnya (7-1) sehingga nantinya hal ini diharapkan dapat membantu kelancaran, efisiensi, akuntabilitas, dan keberhasilan pelaksanaan paket pekerjaan
Ketuju, terkait adanya kesalahan penempatan beberapa paket pekerjaan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser, dimana seharusnya dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bappeda Litbang serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser untuk lebih cermat lagi dalam melaksanakan proses perencanaan, dan kepada TAPD Kabupaten Paser untuk melakukan koordinasi dan evaluasi melalui kegiatan Asistensi RKA dari seluruh perangkat daerah
Delapan, realisasi Pendapatan Pajak Daerah pada TA. 2023 yang mengalami peningkatan yang cukup signifikan DPRD Kabupaten Paser memberikan apresiasi kinerja Badan Pendapatan Daerah jika dibandingkan dengan realisasi TA. 2022, yaitu sebesar 29 Milyar lebih, namun demikian jika dibandingkan dengan Target Pendapatan Pajak Daerah tahun 2023 hanya mencapai 68,77%, dimana hal ini disebabkan tidak tercapainya target pendapatan Pajak BPHTB, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser, untuk melakukan upaya-upaya strategis dalam rangka pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak BPHTB dari PT. Pradiksi Gunatama, Tbk. dengan berpedoman pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sembilan, dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan pada UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Paser, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser, khususnya Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk melakukan upaya-upaya strategis, dengan meningkatkan kualitas pelayanan, melalui modernisasi fasilitas, teknologi dan infrastruktur, seperti fasilitas alat bantu penyembelihan dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas dan efisiensi operasional RPH. Disamping itu kami juga menekankan agar Pelayanan Rumah Potong Hewan memiliki Sertifikat Halal, serta memenuhi standar higienis dan sanitasi yang ketat, dalam rangka untuk memastikan keamanan dan kualitas daging, melindungi kesehatan konsumen, serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan.
Sepuluh, dengan besarnya SILPA pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser sebesar 202 Milyar lebih, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser, agar proses perencanaan dan penganggaran, khususnya untuk kegiatan fisik dapat sepenuhnya dialokasikan pada APBD murni, hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilaksanakan secera efektif dan efisien demi menghindari SILPA yang besar pada Perubahan APBD, dikarenakan waktu pelaksanaan yang terbatas.
Penutup atau kesebelas, terkait adanya perbedaan Standar Satuan Harga (SSH) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser yang cenderung lebih rendah jika dibandingkan dengan perangkat daerah lain, dimana hal ini juga terjadi pada Dinas Perikanan Kabupaten Paser, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser, agar melakukan pengkajian ulang dalam rangka untuk melakukan penyesuaian harga satuan yang terlalu rendah yang tidak sesuai dengan harga pasar pada saat proses Pengadaan Barang/Jasa, sehingga hal ini dapat meminimalisir potensi terjadinya gagal lelang.(humas DPRD)