Pansus III Sharing Pelestarian & Pengelolaan Cagar Budaya Maros

Pansus III Sharing Pelestarian & Pengelolaan Cagar Budaya Maros
-

Cagar budaya merupakan warisan bersifat kebendaan yang perlu dikelola dan dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, serta kebudayaan. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, kawasan cagar budaya perlu dikelola pemerintah dengan meningkatkan peran masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan bagunan-bagunan cagar budaya.

Inilah yang menjadi bahan kajian Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Paser lakukan konsultasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Maros Sulawesi Selatan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Kamis (25/04/2024). 

Kunjunga  Pansus III ke Kabupaten Maros dipimpin  Ketua Rahmadi, Wakil Ketua Mulyani, Sekretaris Yuliani dan anggota M Ramlie, Dian Yuniarti, Sabilar Rusdi dan Muhamad Saleh, bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pengetahuan dari pihak terkait dalam upaya pelestarian warisan budaya di Kabupaten tersebut.

Mengapa dipilih Maros, karena Maros pernah tercatat sebagai daerah kerajaan di Sulawesi Selatan, yakni berdirinya Kerajaan Marusu dengan raja pertama bergelar Karaeng Loe Ri Pakere, dan Maros pernah menerima penghargaan sebagai apresiasi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional atas upaya Pemkab Maros dalam pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya sebagai potensi ekonomi.

Ketua Pansus III Rahmadi menyampaikan pentingnya membangun aturan yang komprehensif dan berkelanjutan dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Ia juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab Maros  dan berharap dapat belajar dari pengalaman mereka.

Diterima Kepala bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maros Alamsyah  memberikan penjelasan rinci mengenai kebijakan, program, dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.    

Diterangkan Alamsyah, bahwa perlu sinergitas dalam mengurus cagar budaya, proses tersebut dengan adanya payung hukum atau Perda, dan perlu dibentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang anggotanya ditetapkan Pemkab, dan keberadaan TACB tersebut demi memudahkan penetapan objek diduga cagar budaya. "Kalau Paser tidak ada TACB, bisa pinjam ke Kabupaten lain,"katanya.(humas DPRD) 

 

Related Posts