Empat Raperda Prakarsa Disetujui DPRD Paser

Empat Raperda Prakarsa Disetujui DPRD Paser

DPRD Kabupaten Paser menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Raperda Prakarsa DPRD, melalui rapat paripurna internal yang digelar, Senin (11/11/2024). 

Paripurna dilaksanakan dalam rangka mendengarkan dan memberikan persetujuan terhadap nota penjelasan yang diajukan oleh pengusul Raperda, dipimpin Ketua DPRD Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua I Zulkifli Kaharuddin, Wakil Ketua II Hendrawan Putra dan anggota DPRD, juga diikuti Sekwan M Iskandar Zulkarnain serta jajaran Kabag dan Kasubag Sekretariat DPRD Paser. 

Adapun empat Raperda inisiatif DPRD diawali laporan nota pengantar Badan pembentukan peraturan daerah ( Bapemperda ) oleh Andi Muhammad Rizal, pertama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan. 

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, ketiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tentang Penyelenggaraan Sarana, Prasarana, dan Jaringan Utilitas, serta keempat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setelah laporan Bapemperda, sebelum disetujui bersama, dilanjutkan penyampaian pandangan masing-masing Fraksi terhadap empat Raperda inisiatif DPRD, diawali Fraksi PKB  oleh Burhanuddin, fraksi Golongan Karya oleh Basri M, Fraksi Demokrat oleh Andi Muhammad Rizal, Fraksi Partai Nasional Demokrat disampaikan Lasmina, dan ditutup mendengarkan tanggapan Bapemperda terkait penyampain empat Fraksi disampaikan Sukran Amin. 

Ketua DPRD Hendra Wahyudi  mengatakan, sebelum menjadi Raperda Prakarsa, usulannya harus disetujui bersama terlebih dahulu oleh DPRD.

“Barusan empat Fraksi sudah menyampaikan pandangannya. dan secara umum semuanya  ada kesamaan kehendak menyetujui  empat Raperda menjadi Raperda Prakarsa DPRD Paser, ” katanya.(humas dprd) 

 

Related Posts