Jelang Reses, Sekretariat DPRD Paser Konsultasi dengan Bawaslu

Jelang Reses, Sekretariat DPRD Paser Konsultasi dengan Bawaslu
Sekretariat DPRD Paser mengundang secara khusus Bawaslu) untuk mengadakan rapat konsultasi

Tana Paser- Menjelang masa reses, DPRD Kabupaten Paser mulai mempersiapkan diri beserta segala perlengkapan yang dibutuhkan. Reses kali ini memiliki nuansa yang berbeda dengan reses tahun sebelumnya, karena diadakan di tahun politik.

Untuk itu, Rabu (28/12/2023) siang, Sekretariat DPRD Paser mengundang secara khusus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser untuk mengadakan rapat konsultasi.

Yang menarik, dalam rapat yang dipimpin Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Paser M Iskandar Zulkarnain bersama Bawaslu, selain dihadiri jajaran Kabag serta Kasubag Sekretariat DPRD Paser dan jajaran staf Fraksi, juga diikuti Sekretariat DPRD Kutai Kertanegara yang saat itu kebetulan melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Paser.

Sekwan Zulkarnain menyampaikan bahwa pertemuan ini sangatlah penting, agar pelaksanaan reses bisa berjalan aman dan lancar serta sesuai aturan.

Pasalnya reses yang akan dilaksanakan lanjut Zulkarnain oleh anggota DPRD Paser bertepatan dengan masa tahapan Pemilu Tahun 2024.

"Kita undang Bawaslu agar masa reses tidak melanggar Undang-undang Pemilu, " kata Zulkarnain. Seraya menambahkan, melalui Bawaslu akan ada rambu-rambu aturan terkait reses anggota.

Dalam pertemuan yang lebih banyak tanyajawab, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Fauzan serta Firman sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser menegaskan, menjadi persoalan ketika masa reses anggota DPRD saat menemui konstituennya disinyalir rawan dimanfaatkan untuk sosialisasi atau kampanye.

"Agenda reses sejatinya menggunakan dana pemerintah. Itu artinya tidak dibenarkan melakukan segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan kampanye partai politik, sebab kampanye harus dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU," sebutnya.

Jika masa reses digunakan untuk kampanye, itu jelas lanjutnya melanggar karena sama saja menggunakan fasilitas negara. Barangkali ini bisa dikategorikan berpotensi merusak proses demokrasi, sehingga ada sanksi pidana dan pelanggaran etik.

Karena pelaksanaan reses kewajiban bagi anggota DPRD, menurutnya reses dapat dilakukan saat masa kampanye dengan tidak melakukan perbuatan atau tindakan kampanye "Jika terbukti kampanye saat melaksanakan tugas penyelenggaraan Negara dapat terancam pidana, " sebutnya.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum katanya, melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemilu. Karena itu, tentu saja ada konsekuensi yang harus ditanggungnya.

Terkait penegasan Bawaslu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan, Sekwan Zulkarnain langsung memberikan tanggapan.

Menurut Sekwan, dalam pendampingan reses, Sekretariat DPRD Paser hanya menugaskan staf fraksi yang tidak punya keterikatan dengan status ASN maupun PTT. "Jadi staf fraksi ini bukan status pegawai sekretariat DPRD, " sebut Zulkarnain.

Seperti diketahui, masa reses adalah kunjungan kerja anggota DPRD ke daerah konstituennya untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat. Dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya. (humas DPRD)

Related Posts