KOMISI I GELAR RDP SENGKETA LAHAN PLASMA PASER -PPU

KOMISI I GELAR RDP SENGKETA LAHAN PLASMA PASER -PPU

Tana Paser- Komisi I DPRD Kabupaten Paser gelar  Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama terkait sengketa lahan plasma wilayah Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I H Hendrawan Putra di ruang Bapekat Gedung DPRD Paser, Selasa (10/01/2023) dihadiri OPD terkait, Camat, Kapolsek, dan  Danramil Long Kali, Kades Bente Tualan, Direksi  PT GMK  serta Koperasi Plasma Mitra Bersama Babulu.

Untuk diketahui, rapat dengar pendapat digelar merupakan tindak lanjut dari Surat pihak Dudin Cs,  tanggal 07 November 2022 perihal permohonan mediasi sengketa lahan masyarakat  Desa Bente Tualan Kecamatan Longkali terkait dugaan tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh  perusahaan perkebunan kelapa sawit. 

Dalam aduannya, masyarakat meminta agar pihak perusahaan dan koperasi memberi ganti rugi atas lahan yang digusur tersebut.

Namun, pihak perusahaan dan koperasi tak merasa perlu melakukan pembayaran lantaran  telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Pemerintahan Penajam Paser Utara (PPU).

Berkaitan dengan hal tersebut perwakilan Masyarakat Desa Bente Tualan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Paser agar segera menetapkan batas wilayah Kabupaten. Sehingga permasalahan tersebut bisa terselesaikan.

Ketua Komisi 1 DPRD Paser Hendrawan Putra menyampaikan, sengketa yang terjadi antara masyarakat Desa Bente Tualan Kecamatan Longkali dengan  perusahaan sudah terjadi sejak tahun 2012 silam.

"Titik permasalahan karena terbitnya Hak Guna Usaha yang berada di Babulu dengan menggunakan SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan PPU, sementara objek lahan berada di wilayah Kabupaten Paser," ucap Hendrawan.

Masalah ini, lanjut Hendrawan sudah dilakukan upaya mediasi sebanyak 11 kali. Namun belum menemukan hasil. Sehingga Pemerintah Kabupaten Paser telah menerbitkan telaah staf untuk melakukan penyelesaian permasalahan tersebut melalui pengadilan.

"Sudah ada telaah staf dari Pemerintah Kabupaten Paser dalam hal ini Bupati Paser, jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan melalui jalur musyawarah maka dilakukan penyelesaian melalui pengadilan," ungkapnya.

Tampaknya disambut terbuka oleh pihak perusahaan. Namun Hendrawan memberikan pertimbangan bahwa jika dilakukan upaya penyelesaian melalui jalur pengadilan, lahan dalam status quo. Artinya kedua belah pihak tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di lahan bersengketa tersebut.

"Apapun keputusannya kami tetap kembalikan kepada kedua belah pihak yang bersengketa, namun perlu diingat bahwa, jika melalui jalur pengadilan. Lahan yang disengketakan ini menjadi berstatus Kuo," pungkas Hendrawan. (humas dewan)

 

Related Posts