Anggota DPRD Kabupaten Paser yang tergabung dalam tim Pansus II melaksanakan Kunjungan Kerja ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
Adapun maksud kunjungan dalam rangka studi orientasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) Pemilihan Kepala Desa. Kunjungan Pansus II dipimpin Ketua Pansus Abdul Aziz, diterima Kasubbag Keuangan dan Perencanaan DPMD Kabupaten Tabalong, Aswin Samad dan para jajaran Dinas DPMP Tabalong, Kamis 25/04/2024.
Abdul Azis mengatakan, ingin mencari referensi terkait Raperda yang di godok ini. Dikatakannya, didalam melengkapi Perda terkait pemilihan kepala Desa yang sebenarnya di Paser sudah memiliki Perda nya.
"Namun melihat dari pada Perubahan kedua dari Undang – Undang no 06 tahun 2014, maka DPRD juga perlu menyesuaikannyaa " terang Azis,
Menurutnya, Pilkades mengacu kepada Undang -Undang, dan telah tertera diatas sebelumnya, namun didalam perubahan keduadari Undang - Undang tersebut, bahwa masa jabatan Kepala Desa yang tadinya diinginkan 9 tahun maka di sahkan menjadi 8 tahun.
"Kami memang juga mempersiapkan untuk pemilihan Kades serentak, namun dengan adanya perubahan kedua dari Undang – Undang ini tentunya kami juga ingin mengetahui melalui Dinas PMD dikabupaten Tabalong," sebut Azis.
Aswin Samad, Kasubbag Keuangan dan Perencanaa menjelaskan, dengan adanya perubahan Undang Undang ini, terkait perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa, saat ini masih pembahasan, belum mendapatkan info terbaru apakah aturan tersebut berlaku lumsum atau sejak ditetapkan.
"Maksudnya setelah pemilihan Kepala Desa itu selanjutnya perpanjangan itu dilakukan atau bersifat lumpsum, berarti kalau misalnya terhitung 6 tahun kita mau Pilkades brarti ditambah lagi beberapa tahun mungkin cukup sampai 9 tahun' ,, terang Aswin.
Dikabupaten Tabalong terangnya, sudah dilaksanakan dua metode yakni, pemilihan secara langsung dengan metode pemilihan secra elektronik evoting.
"Kemarin kita melaksanakan di tiga kecamatan, ternyata pemilihan secara evoting ini sangat efektif, kalau Anggaran di awal itu tidak efisien karena kita harus melakukan pembelian Tablet ( alat evoting tersebut ), tetapi ketika dilaksanakan yang menjadi keunggulan dari evoting ini yaitu semua suara sah jadi tidak ada suara yang tidak sah karena pemilih itu tinggal meng klik foto calon Kepala desanya. Alhamdulillah di Kabupaten Tabalong metode ini sukses bahkan untuk di 2025 ini arahan Bupati kami metode ini dilaksanakan disemua Desa, " benernya.
Terkait Anggaran, Aswin menyebutkan belum dibebankan kepada APBD, namun di tahun 2025 ini, untuk pembelian alat itu kita serahkan kepada Pemerintah Desa. Jadi alat yang sudah digunakan itu bisa di pakai untuk menunjang kinerja Pemerintah Desa.
"Untuk diketahui metode pemilihan melalui Evoting kami Adopsi dari beberapa Desa Di pulau Jawa, untuk di Provinsi Kalimantan Selatan Kabupaten Tabalong yang melaksanakan metode ini, jadi kalau bicara masalah Raperda kita secara Normatif sama saja. Jadi Perda itu cuma mengatur masalah waktunya kapan bulannya kapan,jumlah Desa dan gelombang kedua kapan,Jadi Perda yang ada di Kabupaten Tabalong terkait pemilihan Kepala Desa tidak ada perubahan masih tetap mengacu kepada Perda yang lama ,’ ucap Aswin.
Tim Pansus II yang melaksanakan Kunjungan kerja ini diantaranya Abdul Azis ( Ketua Pansus Raperda II ), Yairus Pawe ( Wakil Ketua Pansus II ) Lamaludin ( Sekretaris Pansus II ), Eva Sanjaya, Ely Ermayanti, Aspiana, Arlina, Fatur Rahman dan Supian.(humas DPRD)