Pansus II DPRD Kabupaten Paser lakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kementrian Perdagangan (Kemendag) RI terkait penyempurnaan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Kamis (18/04/2024).
Selanjutnya, Jumat (19/04/2024) Pansus Raperda II DPRD, juga lakukan kunjungan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI terkait Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kunjungan Kemendag turut hadir Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Paser dan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Paser.
Saat di Kemendag, Ketua Pansus II Yairus Pawe mengatakan, kunjungan ini merupakan pembahasan tentang pengendalian pusat pembelanjaan toko swalayan modern yang saat ini tertuang didalam Perda No 8 tahun 2018. Dikatakannya, bahwa Perda tersebut akan di kaji ulang untuk adanya perubahan, termasuk adanya penambahan toko swalayan modern dan lainnya.
"Kami didalam Pansus II ini meminta masukan dari Bapak Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementrian Perdagangan RI terkait ulasan dan kajian - kajian mengenai maraknya penambahan toko Swalayan modern akhir - akhir ini,” ucap Yairus.
Menanggapi pertanyaan Ketua Pansus II, Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementrian Perdagangan RI Septo Soepriyatno mengatakan beberapa hal yang sering di curhatkan pemerintah di daerah yaitu terkait jam operasional toko swalayan modern.
“Didalam Permendag diatur jam operasional toko swalayan modern di jam 10.00 pagi hingga jam 10.00 malam. Namun tidak semua toko swalayan, karena di permendag terdapat beberapa jenis toko swalayan yaitu Supermarket, Hypermarket, Departement Store, Minimarket, & Toko Grosir atau klontong. Dan yang diatur jam operasional hanya Supermarket, Hypermarket, dan Departement Store, untuk Minimarket dan toko grosir/klontong menyesuai kondisi di daerah,” jelasnya.
Sapto juga menambahkan untuk pengaturan jarak setiap toko swalayan dengan toko masyarakat dan pengaturan jarak sesama toko swalayan modern dapat di tambah di dalam perda ini, untuk jaraknya menyesuaikan dengan keadaan di daerah Paser.
Sementara, saat kunjungan di Kantor BPHN RI, Pansus II diterima Joko Pujiraharjo, selaku Fungsional Ahli Utam Badan Pembinaan Hukum Nasional RI.
“Maksud dan tujuan kunjungan kerja yang kami laksanakan pada hari ini adalah dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait permohonan Raperda yang telah kami usulkan tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, kiranya masukan dan saran dari Bapak / Ibu di BPHN dapat bermanfaat bagi penyempurnaan Raperda ini nantinya,” ucap Ketua Komisi II Yairus Pawe.
Joko Pujiraharjo menyambut positif atas kunjungan kerja yang dilakukan Pansus Raperda II DPRD Kabupaten Paser. Ia menyampaikan DPRD Paser datang ketempat yang benar.
“Kami semua disini siap membantu dan memberikan dukungan dalam Penyusunan Raperda ini, merka juga nanti nya akan terus berkordinasi dengan teman - teman di Kanwil provinsi kaltim,” katanya. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi terkait Raperda inisiatif DPRD dan diakhiri dengan penyerahan cindera mata. (humas dprd)