Komisi II DPRD Paser Fasilitasi PHK PT BWS Belum Bayar Pesangon 13 Karyawan
- harmin1313
- 22 April 2025
- 58 Views

Komisi II DPRD Kabupaten Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Serikat Pekerja Sejahtera Paser dan manajemen PT. Buana Wira Subur Sakti (BWS), Selasa (22/04/2025) di ruang Rapat Bapekat Kantor DPRD Paser guna membahas perselisihan ketenagakerjaan terkait belum dibayarkannya pesangon terhadap 13 orang karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II Syukran Amin serta dihadiri anggota HM. Nasir, Acong Aspiyek, dan Nurhayati, digelar setelah sebelumnya dilakukan dua kali mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Paser.
Meskipun Disnaker telah mengeluarkan anjuran resmi agar PT. BWS membayar pesangon sesuai ketentuan, pihak perusahaan sebelumnya tetap menolak tuntutan tersebut.
Perwakilan Serikat Pekerja Sejahtera Paser dalam rapat tersebut menegaskan bahwa tuntutan mereka berlandaskan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang lama, yang menyebutkan bahwa pesangon harus dibayarkan dua kali lipat dari ketentuan umum.
“Kami berpegang pada PKB yang berlaku saat PHK dilakukan. Hak kami jelas diatur di sana dan itu yang kami perjuangkan,” ujar salah satu perwakilan serikat.
Namun, dalam rapat yang berlangsung secara terbuka dan penuh dinamika tersebut, akhirnya tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. PT. BWS menerima aspirasi yang diajukan Serikat Pekerja dan bersedia menyelesaikan hak pesangon terhadap 13 karyawan sesuai bidang kerja masing-masing.
Ada tiga poin penting dalam kesepakatan tersebut. Pertama, PT. BWS menerima dan menyetujui untuk membayar pesangon PHK 13 orang karyawan sesuai kesepakatan bersama. Kedua, pembayaran pesangon akan diselesaikan selambat-lambatnya dua hari setelah berita acara ini diterbitkan. Ketiga, 13 karyawan yang sebelumnya di-PHK akan dipekerjakan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal perusahaan.
Sebagai penutup rapat, perwakilan Serikat Pekerja Sejahtera Paser menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi II DPRD Paser serta Dinas Ketenagakerjaan yang telah memfasilitasi hingga tercapainya penyelesaian sengketa secara musyawarah.
“Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Komisi II DPRD dan Disnaker Paser yang telah membantu dan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Semoga kesepakatan ini menjadi awal hubungan kerja yang lebih baik ke depan,” ucap perwakilan serikat.(humas dprd)