DPRD Sahkan Empat Raperda Pengusul Menjadi Raperda Prakarsa

DPRD Sahkan Empat Raperda Pengusul Menjadi Raperda Prakarsa
Pimpinan dan anggota menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Raperda Pengusul menjadi Raperda Prakarsa DPRD Paser tahun 2024.

Dalam rangka mendapatkan persetujuan secara utuh terhadap empat buah Raperda Pengusul yang tercantum dalam pogram pembentukan peraturan daerah tahun 2024 di DPRD Paser, pimpinan dan anggota menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Raperda Pengusul menjadi Raperda Prakarsa DPRD Paser tahun 2024.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, Selasa (16/01/2024) diruang Paripurna Baling Seloloi, dihadiri Wakil Ketua I Fadli Imawan dan Wakil Ketua II Abdulah serta jajaran anggota.

Ada empat Raperda pengusul yang diajukan empat alat kelengkapan dewan menjadi produk hukum daerah, yakni Raperda tentang Penyelenggaran Reklame dari Komisi I dan Raperda tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya dari Komisi II.

Selanjutnya Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman dari Komisi III dan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah dari Bapemperda.

Diawali penyampaian laporan masing-masing perwakilan Komisi dan Bapemperda terkait pengajuan empat Raperda Pengusul, akhirnya mendapat persetujuan atas kesamaan kehendak seluruh anggota terhadap empat Raperda menjadi Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Paser Tahun 2024.(humas DPRD)

Related Posts