Sekretariat DPRD Bontang Belajar Tata Kelola Aset & Inventaris Barang Milik Sekretariat DPRD Paser

Sekretariat DPRD Bontang Belajar Tata Kelola Aset & Inventaris Barang Milik Sekretariat DPRD Paser
dprd

Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Paser M Iskandar Zulkarnain menerima rombongan Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kamis (1/2/2024).

Didampingi Kepala Bagian Fasilitasi, Pengawasan dan Penganggaran Sekretariat DPRD Paser Biyanto, kunjungan Sekretariat DPRD Kota Bontang dalam rangka konsultasi tentang pengelolaan aset dan barang inventaris yang ada di sekretariat DPRD Paser.

Sekwan Zullkarnain menjelaskan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah serta pemberlakuan Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang cara pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah menjadi pedoman Sekretariat DPRD Kabupaten Paser dalam mengelola aset serta barang inventaris.

Selain itu menurut Sekwan, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser menggunakan turunan dari Permendagri,  yaitu Peraturan Bupati Paser Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Paser.

Dalam pengelolaan aset lanjut Sekwan, dimana Sekretariat DPRD Paser berkoordinasi serta dibantu oleh BKAD Kabupaten Paser terkait hal tersebut.

“Beberapa waktu yang lalu, pengurus barang kami mengikuti workshop Penerapan Aplikasi Sistem Barang Milik Daerah (e-BMD ) bagi pengurus barang Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser yang diselenggarakan oleh BKAD Paser,”ujar Zulkarnain. (humas dprd)

Related Posts