Sekwan Inisiasi Rakor Penyusunan Dokumen Perencanaan-Penganggaran Perubahan 2024 & APBD 2025

Sekwan Inisiasi Rakor Penyusunan Dokumen Perencanaan-Penganggaran Perubahan  2024 & APBD 2025
dprd Paser

Sekretariat DPRD Kabupaten Paser menginisiasi Rapat koordinasi (Rakor) strategi percepatan penyusunan dokumen Perencanaan dan Penganggaran pada Perubahan APBD 2024 dan APBD 2025.

Rakor digelar terbatas diruang rapat Penyembolum gedung DPRD Paser, Rabu (31/01/2024) pagi dipimpin Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Paser M Iskandar Zulkarnain bersama Kepala BPKAD Nur Asni dan jajaran, Plt Bappedalitbag Rusdian Nor dan jajaran serta jajaran Kabag dan Kasi Sekretariat DPRD Paser.

Sekwan Zulkarnain menilai urgensi dan vitalnya peran penyusunan dokumen anggaran daerah khusus APBD Perubahan 2024 dan APBD 2025 dengan keterkaitan agenda DPRD Paser baik pada masa jabatan anggota DPRD Paser dan anggota DPRD terpilih yang harus disesuaikan.

"Sebetulnya pertemuan ini mendahului Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD, Red). Namun agenda DPRD harus kita sesuaikan, jangan sampai terjadi pada 5 tahun lalu, terjadi keterlambatan pengesahan APBD perubahan dan pengesahan APBD murni, " kata Sekwan usai pertemuan.

Karena itu jelas Zulkarnain, agar tidak terjadi keterlambatan, maka agenda yang ada di DPRD Paser harus disesuai dengan agenda tim TPAD untuk tahapan penyusunan dokumen perubahan 2024 dan APBD 2025.

"Perbandigannya pada pelaksanaan fungsi penganggaran pada tahun anggaran 2023 sangat baik. Dimana proses pembahasan dan persetujuannya tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Harapan kita, perubahan 2024 dan APBD 2025 dapat disahkan tepat waktu," harap Zulkarnain.

Sementara proses tersebut beber Zulkarnain cukup panjang, sehingga tahapan penyusunan dokumen anggaran sesuai realisasi waktu pelaksanan dan batas waktu sesuai Permendagri, yakni diawali rekomendasi dokumen LKPJ, persetujuan bersama Raperda PP APBD, nota kesepakatan perubahan KUA PPAS dan nota kesepakatan KUA PPAS murni, persetujuan bersama Raperda Perubahan dan Raperda APBD murni.

Outcome dari rakor ini tambah Sekwan, diharapkan percepatan penyusunan APBD perubahan 2024 dan APBD 2025 sesuai dengan agenda yang disepakati dalam pertemuan ini.

"Karena itu agar agenda ini sesuai yang kita rencanakan, maka perlu langkah-langkah strategis seperti batas akhir penyampaian rancangan KUA dan PPAS 2025 pada minggu kedua bulan Juli 2024. kira-kira kesanggupan percepatannya dan batas akhir penyampaian rancangan perubahan KUA & Perubahan PPAS 2024 pada minggu pertama bulan Agustus 2024. Kira-kira kesanggupan percepatannya maju atau lebih awal," sebut Sekwan. (humas DPRD

Related Posts