Pansus Rekomendasikan 6 Saran, Masukan & Evaluasi Perbaikan Pemerintah Daerah Paser
- harmin1313
- 22 April 2025
- 68 Views

Pansus Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser Tahun Anggaran 2024 telah selesai bekerja. Dari hasil kerja pansus itu, terdapat 6 rekomendasi yang dihasilkan.
Dalam laporannya, Pansus diwakili Sri Nordiyanti menyampaikan enam rekomendai baik saran, masukan maupun evaluasi untuk perbaikan kepada pemerintah daerah Paser.
Keenam rekomendasi Pansus terjhadap LKPj Bupati Paser tahun 2024 masing-masing, 1) DPRD Kabupaten Paser merekomendasikan agar hasil evaluasi dan analisis LKPj Bupati Paser Tahun 2024 dijadikan sebagai acuan utama dalam penyusunan RKPD Perubahan Tahun 2025 dan penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029, serta penyusunan RKPD Tahun 2026, guna memastikan kesinambungan pembangunan, dan perbaikan tata kelola program, sehingga penyusunan program dapat lebih responsive dan tepat sasaran.
2). DPRD Kabupaten Paser merekomendasikan agar Pemerintah Daerah menjadikan hasil evaluasi kinerja program dan kegiatan yang tertuang dalam LKPj Bupati Paser Tahun 2024 sebagai referensi utama dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan APBD Tahun Anggaran 2026, guna mendorong alokasi anggaran yang lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran.
3). DPRD Kabupaten Paser merekomendasikan agar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Paser Tahun 2024 dijadikan sebagai referensi utama dalam mengusulkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah, guna memastikan bahwa setiap produk hukum dan kebijakan yang diterbitkan berbasis pada capaian kinerja, evaluasi, dan permasalahan aktual pembangunan daerah.
4) Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait segera melakukan verifikasi, koreksi, dan penyempurnaan terhadap data dan informasi yang disajikan dalam dokumen LKPj Bupati Paser Tahun 2024, serta menyusun standar tata kelola pelaporan yang lebih akurat, konsisten, dan terdokumentasi dengan baik untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah
5. DPRD Kabupaten Paser merekomendasikan agar Pemerintah Daerah melakukan optimalisasi penggalian potensi pajak daerah yang lebih luas dan berkelanjutan, serta mendorong strategi diversifikasi ekonomi daerah, guna mengurangi ketergantungan fiskal terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan, mengingat DBH dari sektor pertambangan bersifat fluktuatif, karena dipengaruhi oleh harga komoditas, produksi, dan faktor teknis lain.
6). DPRD Kabupaten Paser merekomendasikan agar Pemerintah Daerah segera melakukan percepatan digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan akurasi, transparansi, dan efisiensi, disertai dengan pendataan potensi pajak secara menyeluruh di seluruh kecamatan, serta mendorong tumbuhnya sektor-sektor ekonomi alternatif seperti pertanian modern, UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari strategi jangka panjang menuju kemandirian fiskal daerah. (humas dprd)