DPRD Paser & Pemkab Terima Aspirasi Masyarakat Tolak Hauling Batu Bara

DPRD Paser & Pemkab Terima Aspirasi Masyarakat Tolak Hauling Batu Bara
-

Anggota DPRD Paser, yakni Wakil Ketua I Zulkifli Kaharuddin, Syukran Amin, Acong Aspiyek, Andi Muhammad Rizal, Hamsi dan Lasminah  hadir saat menerima perwakilan aksi yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli paser bersama mahasiswa  yang menyampaikan orasi terkait aktivitas hauling batu bara di jalan umum, Senin (28/10/2024). 

Orasi yang disampaikan masyarakat di halaman Kantor Bupati Paser ini, tentang penolakan aktivitas hauling batu bara yang melintasi wilayah Paser oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) dari Kalimantan Selatan. 

Saat itu nampak Zulkifli Kaharuddin, Sukran Amin dan Acong Asfiyek terlihat sempat menenangkan masyarakat  yang sempat tegang menginginkan kehadiran Pjs Bupati Paser M Syirajudin agar turun bertemu demonstran. Sampai akhirnya para pendemo luluh dan bersedia berdiskusi di dalam ruangan rapat Sadurengas agar lebih kondusif.

Pertemuan dipimpin Pjs Bupati  Sirajudin didampingi Dandim 0904 Paser, Kapolres Paser dan dinas terkait serta perwakilan aksi, menginginkan aktivitas hauling batu bara yang melintasi jalan umum di Kabupaten Paser milik PT Mantimin Coal Mining  segera dihentikan, mengingat berapa hari terakhir ini sudah banyak korban yang tertimpa Mobil Truck Roda 10 hingga sampai meninggal.

Wakil Ketua DPRD Zulkifli  menyampaikan apresiasi dan  DPRD  menghargai upaya-upaya perwakilan aksi yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli paser bersama mahasiswa atas aksi solidaritas kemanusiaan pada hari ini.

Sementara, Sukran Amin menyampaikan bahwa DPRD Paser turut berduka cita kepada keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan truk hauling batu bara. DPRD Paser siap mendengarkan aspirasi masyarakat.

Sukran juga meminta pihak perusahaan bertanggung jawab atas insiden yang selama ini terjadi sejak 2023. Tidak hanya kecelakaan yang berakibat korban meninggal dunia terakhir kali, namun juga kecelakaan-kecelakaan sebelumnya.

"Karena banyak aspirasi yang masuk bahwa ganti rugi yang diberikan tidak sesuai harapan korban," kata Sukran. 

Setelah mendengarkan penyampaian masyarakat dan pihak pemerintah daerah, Pemkab Paser dan DPRD Paser melalui penandatangan berita acara sepakat agar aktivitas hauling batu bara tersebut dihentikan sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Sebab sudah jelas bahwa hauling batu bara harus memiliki jalur sendiri tanpa melalui jalan umum.

Sebelumnya, Pjs Bupati Paser Syirajudi  mengatakan bahwa pemerintah daerah mengambil sikap berdasarkan data sudah terjadi lima insiden. Di samping itu, banyak kerugian lainnya seperti kehilangan nyawa dan material.

“Kami tidak bisa mendiamkan kejadian ini terus menerus. Ada rasa terpanggil kemanusiaan. Meskipun sesuai undang-undang, pemerintah daerah tidak punya kewenangan izin pertambangan atau hauling yang melanggar hukum,” kata Syirajudin.(humas DPRD) 

Related Posts