DPRD Paser Sampaikan 9 Rekomendasi LKPj Bupati Paser Tahun 2023

DPRD Paser Sampaikan 9 Rekomendasi LKPj Bupati Paser Tahun 2023
-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Paser tahun anggaran 2023, Senin (22/4/2024).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi, dihadiri Bupati Fahmi Fadli, unsur Forkopimda, anggota DPRD, jajaran staf Ahli, Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan unsur undangan.

Ketua DPRD Hendra Wahyudi menyatakan bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Paser tahun anggaran 2023 memuat catatan-catatan strategis yang berisikan saran strategis, masukan, dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Paser.

Sementara, untuk penyampaian rekomendasi terhadap LKPj Bupati Paser tahun 2023 dibacakan anggota Banggar Basri meliputi Sembilan rekomendasi.

 

9 Rekomendasi DPRD

Ke 1 terkait dengan rendahnya Penerimaan Pajak Daerah pada Tahun Anggaran 2023, yaitu hanya sebesar 68,77%, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser untuk menyiapkan Strategi peningkatan Penerimaan Pajak Daerah, yaitu dengan Melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, menjalin kerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan maupun pemungutan pajak daerah, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah, menetapkan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terukur.

Ke 2 terkait dengan kurangnya Petugas Penilai Pajak yang memiliki kemampuan untuk melakukan Penilaian (Appraisal) terhadap objek pajak pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser untuk melakukan Kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Ke 3, terkait dengan pemenuhan Mandatory Spending sebesar 20% pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser agar proses perencanaan dan penganggaran, khususnya untuk kegiatan fisik dapat sepenuhnya dialokasikan pada APBD murni, hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien demi menghindari SILPA yang besar pada Perubahan APBD, dikarenakan waktu pelaksanaan yang terbatas.

Ke 4, terkait penerimaan Pajak Reklame, yaitu sekitar 1,026 Milyar Rupiah lebih, dan melebihi dari target yang ditetapkan, DPRD Kabupaten Paser memberikan apresiasi terkait capaian kinerja tersebut, namun demikian kami menganggap bahwa potensi penerimaan pajak reklame masih cukup besar, sehingga perlu menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser, untuk melaksanakan strategi, yaitu dengan melakukan sosialisasi nenvuluhan terkait Paiak Reklame.

Ke 5 terkait masih belum tercapainya target laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser pada tahun 2023, dimana realisasi hanya sebesar 1,38% dari target sebesar 2,32%, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Paser untuk dapat mengambil Langkah-langkah strategis dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser.

Ke 6 dalam rangka proses percepatan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Paser, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Paser untuk melakukan kolaborasi pembiayaan melalui Public Private Partnership (PPP), sehingga memungkinkan pemerintah untuk menarik pendanaan dari sektor swasta, sehingga mempercepat pembangunan infrastruktur.

Ke 7 dalam rangka proses percepatan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Paser, DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Paser untuk melakukan kolaborasi pembiayaan melalui Public Private Partnership (PPP), sehingga memungkinkan pemerintah untuk menarik pendanaan dari sektor swasta, sehingga mempercepat pembangunan infrastruktur.

Ke 8 dalam mekanisme penyusunan dokumen LKPj, agar memperhatikan kesesuaian redaksional antara permasalahan dengan upaya mengatasi permasalahan dengan mempertimbangkan aspek kepatutan dan kewajaran sehingga adanya keseimbangan.

Penutup atau ke 9,  kedepannya dalam penyusunan dokumen LKPj, agar memperhatikan urgensi disusunnya sebuah dokumen LKPj dan tidak sekedar memenuhi tuntutan regulasi tetapi benar benar menggambarkan kinerja pembangunan daerah yang sesungguhnya.(humas dprd)

Related Posts